JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menyatakan aturan lama masih tetap berlaku seiring belum dikeluarkannya regulasi baru terkait perjalanan orang keluar kota periode Libur Natal dan Tahun Baru 2020.
"Sampai saat ini perjalanan antar kota di transportasi umum masih merujuk pada ketentuan yang lama yaitu SE Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati dalam pesan teks, Minggu (20/12/2020).
Surat Gugus Tugas Percepatan Penganan Covid-19 yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo tersebut berisi tentang perjalanan orang dalam masa kebiasaan baru.
Baca juga: Aturan Baru Belum Terbit, Perjalanan Luar Kota Masih Merujuk Aturan Lama
Adapun persyaratan dan kriteria orang yang melakukan perjalan terdapat dalam huruf F.
Pertama meminta untuk setiap individu yang melaksanakan perjalanan menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker.
Poin kedua tertera persyaratan perjalanan orang untuk tujuan domestik atau dalam negeri, yaitu:
Terdapat tiga poin penting yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi umum.
Baca juga: KAI Masih Tunggu Kemenhub soal Penumpang Wajib Rapid Test Antigen
Pertama menunjukan identitas diri seperti KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
Kedua menunjukan surat keterangan tes Covid-19 dengan hasil negatif, atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku selama 14 hari sejak dilakukan test.
Ketiga, apabila di daerah tempat individu yang akan melakukan perjalan tidak memiliki fasilitas tes Covid-19, maka bisa menggunakan surat keterangan bebas gejala influenza dari Puskesmas terdekat.
Syarat tersebut dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi seperti Jabodetabek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.