JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyatakan telah berkoordinasi dengan seluruh pihak stasiun agar lebih teliti dalam memeriksa surat rapid test penumpang.
Koordinasi dilakukan berkait kemunculan calo pembuatan surat bebas Covid-19 palsu di Stasiun Senen, Jakarta.
"Kita sudah koordinasi dengan pihak stasiun kereta untuk betul teliti dalam pengawasan pengeluaran surat bebas atau surat swab test yang ada," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (21/12/2020).
Yusri menegaskan, polisi terus mengantisipasi terkait kemunculan calo pembuat keterangan rapid test di stasiun menjelang libur hari Natal dan Tahun Baru 2021.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Calo Rapid Test di Stasiun Pasar Senen, Ini Komentar PT. KAI
"Jadi tidak ada lagi nanti yang nakal. Ya calo, bikin surat palsu. kita akan amankan semua. Kita proses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Polisi menangkap tiga orang calo rapid test di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Minggu (20/12/2020) pukul 01.30 WIB.
“Pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 WIB, pelapor memberikan informasi bahwa telah terjadi praktik percaloan hasil rapid test (di Pasar Senen),” ujar Yusri dalam keterangan tertulis, Minggu (20/12/2020) siang.
Baca juga: 3 Fakta Penangkapan Calo Rapid Test di Stasiun Senen
Menurut Yusri, anggota kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku dan dibawa ke Mapolres Jakarta Pusat.
“Modus operandinya, pelaku menawarkan hasil rapid test tanpa dilakukan pemeriksaan kesehatan dan harganya murah,” kata Yusri.
Adapun pelaku berinisial AS, LY, dan HS. Dari tangan AS, polisi menyita uang tunai Rp 100.000 sedangkan dari tangan LY disita uang Rp 42.000.
“HS, barang bukti (BB) nihil,” tambah Yusri.
Yusri mengatakan, uang sebesar Rp 100.000 dari pelaku merupakan hasil praktik calo rapid test.
Adapun, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 1 (KAI Daop 1) sampai sekarang masih mengacu pada SE 14 Kemenhub dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 terkait aturan perjalanan antarkota selama pandemi Covid-19.
Dalam ketentuan itu, syarat tes yang harus dilampirkan penumpang kereta api adalah tes swab PCR atau rapid test antibodi yang dianggap berlaku 14 hari, atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test antibodi.
Setiap penumpang kereta api jarak jauh harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, memakai masker, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.