JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mengantisipasi lonjakan umat yang melakukan ibadah Natal di tengah pandemi Covid-19, Gereja Katedral memutuskan untuk membatasi jumlah jemaat hingga 20 persen.
Pastor Kepala Paroki Katedral Jakarta Romo Hani Rudi Hartoko berujar, tersedia 309 kursi bagi jemaat yang akan melaksanakan ibadah Natal secara langsung di gereja.
"Sebanyak 200 kursi akan disiapkan di dalam gereja, sementara 109 kursi disediakan di sisi luar," imbuhnya.
Sebanyak 309 kursi yang disiapkan, lanjut Romo Hani, merupakan 20 persen dari kapasitas total gereja yang mampu menampung 1.500 jemaat.
Selain membatasi jumlah jemaat, Gereja Katedral juga membatasi usia jemaat yang ingin melakukan ibadah atau misa natal secara tatap muka, yakni dari usia 18 hingga 59 tahun.
Untuk dapat melakukan Misa Natal secara tatap muka, jemaat harus mendaftar terlebih dahulu melalui situs belarasa.id.
Baca juga: Natal 2020, Gereja Katedral Angkat Tema Nusantara dan Kebhinekaan
Misa Malam Natal, Kamis 24 Desember, secara tatap muka akan dibagi menjadi dua sesi yakni pukul 17.00 WIB dan pukul 20.00 WIB.
Sementara Misa Natal, Jumat 25 Desember, secara tatap muka juga akan dibagi kedalam dua sesi yakni pukul 11.00 WIB dan pukul 17.00 WIB.
Selain membatasi jumlah umat, Gereja Katedral juga membatasi waktu ibadah. Ibadah hanya dilakukan dalam waktu satu jam. Setelah sesi ibadah selesai, lanjut Romo Hani, gereja akan disterilisasi menggunakan disinfektan.
"Setelah ibadah umat diminta untuk segera pulang, tidak menciptakan kerumunan," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.