Pada Senin (21/12/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga 3 Januari 2021.
Anies mengatakan, kebijakan memperpanjang PSBB dilakukan demi mengendalikan mobilitas penduduk pada periode libur Natal dan tahun baru yang memiliki potensi lonjakan kasus Covid-19.
"Mobilitas penduduk ini akan kami pantau dan dikendalikan agar tak terjadi penularan, baik orang dari luar ke Jakarta maupun sebaliknya," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Senin pekan lalu.
Anies juga mengimbau agar warga mengurangi aktivitas di luar rumah, terutama ke luar kota.
"Kami mengimbau masing-masing dari kita untuk menahan diri tidak liburan ke luar rumah, apalagi ke luar kota," ujar Anies.
Baca juga: Ketika Angka Covid-19 Selalu Naik Pasca Libur Panjang . . .
Menurut Anies, dampak melakukan aktivitas liburan ke luar rumah, terlebih ke luar kota, bisa jadi petaka untuk diri sendiri.
Meski ada imbauan, bahkan kewajiban menyertakan surat negatif rapid test antigen, sejumlah warga masih melakukan perjalanan ke luar DKI.
Hal tersebut terlihat dari ramainya Bandara Soekarno-Hatta, Stasiun Gambir, dan Stasiun Senen, setidaknya tiga hari sebelum Natal.
Pada Senin (28/12/2020), Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berujar soal kemungkinan kebijakan rem darurat diberlakukan kembali jika kasus Covid-19 di Ibu Kota terus meningkat.
"Kita akan lihat nanti dalam beberapa hari ke depan, setelah tanggal 3 (Januari 2021) nanti apakah dimungkinkan. Nanti Pak Gubernur (Anies Baswedan) akan meminta kepada jajaran apakah dimungkinkan ada emergency break (rem darurat)," ucap Ariza dalam keterangan suara.
Ariza menjelaskan bahwa keputusan tersebut nantinya akan diambil sesuai dengan fakta dan data kasus Covid-19 di Jakarta.
Baca juga: Beredar Video Istora Senayan Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Pengelola Sebut Hoaks
Dengan kata lain, wacana tersebut belum tentu akan diambil karena data terkait penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta cukup dinamis.
"Memang ini sangat dinamis sekali, terkait untuk data dan fakta," ucap Ariza.
Ariza juga meminta pelaku usaha perkantoran untuk membantu pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah mereka masing-masing agar tidak terjadi lagi peningkatan kasus yang menyebabkan Pemprov DKI Jakarta harus menarik rem darurat dan kembali memperketat PSBB.
"Semua berpulang pada kita semua, mari kita pastikan bahwa semua harus patuh taat melaksanakan protokol kesehatan," ucap Ariza.