JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan, artis GA (30) yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus video berkonten pornografi tidak dapat dipidana bila dia tidak menghendaki video dirinya itu tersebar.
"Dalam konteks keberlakuan Undang-Undang Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana," kata ICJR dalam keterangan persnya, Selasa (29/12/2020).
ICJR menyatakan, orang yang video dirinya disebar ke publik tanpa seizin dirinya dapat dikategorikan sebagai korban.
Baca juga: ICJR: Artis GA dan MYD merupakan Korban, Tak Bisa Dipidana
"Mereka adalah korban yang harusnya dilindungi. Penyidik harus kembali fokus. Penyidikan (harusnya dilakukan) kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," demikian pernyataan ICJR
Selain menetapkan artis GA sebagai tersangka, polisi juga menetapkan pria yang ada dalam video yang tersebar pada 6 November lalu sebagai tersangka. Pria tersebut diidentifikasi dengan inisial MYD.
Polisi menetapkan GA dan MYD sebagai tersangka usai menerima pengakuan dari mereka bahwa benar merekalah yang ada di video berdurasi 19 detik tersebut.
"Saudari GA mengakui bahwa memang video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa.
Dari pengakuan GA pula diketahui bahwa video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017. Motif dibalik pembuatan video tersebut adalah untuk dokumentasi pribadi, imbuh Yusri.
GA dan MYD dikenakan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
"Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri.
Baca juga: Pakar Hukum: Artis GA Jadi Tersangka karena Tak Hati-Hati Simpan Video Berkonten Pornografi
Dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.
Lalu, pada Pasal 8 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Adapun Pasal 29 memaparkan pidana yang bisa dikenakan pada setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa, atau menyediakan pornografi.
Berdasarkan Pasal 29 tersebut, GA dan MYD terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Hingga saat ini, polisi belum menangkap penyebar pertama video GA dan MYD tersebut.
"Kami masih terus melakukan pengejaran," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.