"Laptop dijual dengan harga Rp 8 juta. LI mendapat uang sebesar Rp 500.000 dari penjualan itu," tutur Adi.
Laptop tersebut dibeli oleh seorang warga negara Afganistan berinisial ZR (26).
ZR kemudian berniat menjual kembali laptop tersebut karena kondisinya masih bagus.
"Dia (ZR) mau menjual lagi laptop itu seharga Rp 16 juta," ucap Adi.
Baca juga: Diduga Cekcok, Seorang Polisi di Depok Tembak Anak dan Istri lalu Bunuh Diri
Sebelum menjual laptop tersebut melalui Facebook, ZR membeli dus laptop untuk meyakinkan calon pembeli.
"Kemudian dibeli pula (oleh ZR) boks laptop agar terlihat bagus (saat hendak dijual)," tutur Adi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap ZN dan LI pada 23 Desember, sedangkan ZR ditangkap pada 25 Desember lalu.
"Dari dua provinsi, kami berhasil menangkap pelaku. Dua pelaku (ZN dan LI) di Batam dan satu pelaku (ZR) di Makassar," kata Adi.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Ahmad Alexander menjelaskan bahwa ZR ditangkap dan ditahan karena menadah barang curian.
Sementara itu, ZN sebagai pelaku utama dan LI sebagai pembantu pelaku utama.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 372 dan 362 KUHP tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal selama 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.