Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Jakbar Kumpulkan Denda Rp 85 Juta dari Perkantoran yang Langgar PSBB

Kompas.com - 30/12/2020, 18:39 WIB
Sonya Teresa Debora,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Jakarta Barat telah mengumpulkan denda sebanyak Rp 85 juta dari perkantoran yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Denda tersebut dikumpulkan dari puluhan kantor yang dirazia oleh Satpol PP selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta.

Jenis pelanggaran di masing-masing kantor beragam, mulai dari tidak menyediakan sarana cuci tangan hingga tindak menjaga jarak di antara pegawainya.

"Jenis pelanggarannya tidak menyediakan sarana cuci tangan dengan air dan sabun, tidak mengatur waktu kunjungan, tidak melaksanakan cek suhu tubuh dengan thermogun, tidak menjaga jarak, dan sebagianya," kata Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

Besaran denda administratif yang dilayangkan kepada tiap perkantoran berbeda-beda, mulai dari Rp 3 juta hingga yang terbesar ialah Rp 20 juta.

Baca juga: Langgar PSBB Transisi, Lima Kafe hingga Restoran di Jakbar Disegel Satpol PP

Selain diberikan sanksi denda administratif, beberapa perkantoran juga diberikan sanksi berupa penutupan sementara selama 3x24 jam.

"Contohnya salah satu kantor di Ruko Sentra Graha ditutup selama 3x24 jam pada 19 Oktober lalu karena tidak menjaga jarak antarpegawai," ujar Tamo.

Selain itu, ada juga kantor yang ditutup selama 3x24 jam karena tidak membentuk tim penanganan Covid-19.

Adapun, ketentuan denda administratif ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca juga: Pemkot Tangsel Cabut Izin Operasi Delta Spa Serpong karena Langgar PSBB

Di dalam pergub tersebut, perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan, sekolah, tempat ibadah, transportasi umum, dan warung makan diwajibkan melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Perlindungan kesehatan masyarakat tersebut meliputi pembentukan tim penanganan Covid-19; memantau, memperbaharui, dan melaporkan perkembangan informasi tentang Covid-19; menerapkan batasan kapasitas jumlah orang; mewajibkan pekerja menggunakan masker.

Kemudian, tempat-tempat tersebut juga harus memastikan seluruh area kerja dibersihkan dengan disinfektan, menerapkan pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer, menyediakan sarana cuci tangan.

Tak hanya itu, harus juga membatasi interaksi fisik, menghindari aktivitas yang dapat menciptakan kerumunan, dan memantau kesehatan secara proaktif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com