"TangCity sudah tutup. Mal Alam Sutera juga sudah tutup kan jam 19.00, jadi enggak ramai," kata Ruslan.
Walau demikian, tim yang melakukan patroli masih menemukan beberapa kafe atau restoran yang buka lebih dari pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Langgar Batasan Jam Operasional, Koda Bar Sudirman dan DBunker Bar Melawai Disegel
Tim gabungan kemudian menutup paksa kafe yang melanggar ketentuan Surat Edaran Wali Kota Tangerang No 443.1/3903-Disbudpar/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Natal 2020 dan tahun 2021 itu.
Berdasarkan SE tersebut, jam operasional kafe, restoran, mal, dan sebagainya pada 31 Desmber 2020 sampai 3 Januari 2021 dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB.
"Untuk kafe atau restoran yang masih buka sampai jam 20.30 kemarin, kami tutup paksa. Pemilik sama yang makan (di tempat) kooperatif," ucap Ruslan.
Ruslan juga berujar, tidak ada satu pun warga Kota Tangerang yang bersikap tidak kooperatif saat disuruh kembali ke rumah masing-masing.
Begitu pula dengan pemilik kafe atau restoran yang disuruh menutup usahanya.
"Aman semua sampai selesai patroli. Dari jam 00.00 sampai seterusnya yang dijaga tiap Polsek sama pos pengamanan, itu juga semua aman. Enggak ada warga yang protes karena disuruh pulang," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.