Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutilasi di Bekasi Didakwa Pasal Berlapis, Salah Satunya Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 05/01/2021, 21:53 WIB
Walda Marison,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Bekasi menggelar sidang perdana kasus mutilasi dengan terdakwa A (17), Selasa (5/1/2021).

A diketahui menghabisi korban bernama DS (24) pada 6 Desember 2020 lantaran kesal kerap disodomi secara paksa.

Dalam sidang yang digelar tertutup itu, A didakwa pasal berlapis.

A didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Orang Mati.

"Dakwaannya Pasal 340, 338, dan 365 ayat 3 (KUHP)," kata kuasa hukum A, Maryani, usai persidangan.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Mutilasi di Bekasi, Terdakwa Hadir Secara Virtual

Pasal 338 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Sementara itu, Pasal 340 KUHP menyatakan, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Terakhir, Pasal 365 ayat 3 KUHP berbunyi, "Jika perbuatan (pencurian dengan kekerasan) mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

A didakwa Pasal 365 ayat 3 KUHP lantaran sempat menjual sepeda motor milik korban usai melakukan pembunuhan.

Maryani tidak menjelaskan lebih detail soal dakwaan terhadap kliennya itu. Dia juga tidak mengomentari dakwaan tersebut.

Baca juga: Kaleidoskop 2020: Kasus Kriminal Heboh, dari Tewasnya Yodi Prabowo hingga Mutilasi di Bekasi

Maryani hanya mengatakan bahwa terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan menyesali hal tersebut.

"Pelaku menyesal dan mengakui perbuatan itu. Pelaku juga belum pernah melakukan perbuatan tindak pidana pada sebelumnya," ujar Maryani.

Maryani akan berupaya meringankan hukuman untuk kliennya. Caranya, yakni dengan menghadirkan saksi dari pihaknya.

Saksi yang akan dihadirkan adalah orang yang juga disodomi oleh korban.

"Karena sebetulnya pelaku (terdakwa) ini kan korban (sodomi) dan beberapa saksi ini juga kalau kami dengar juga korban dari DS. Kami diberi kesempatan menghadirkan dua saksi," kata Maryani.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com