Salah satu jalan keluar adalah dengan menitipkan siswa itu ke sekolah negeri.
Meski begitu, siswa tersebut terkendala pindah sekolah lantaran berkas-berkas masih tertahan di sekolah lama.
Tanpa berkas itu, siswa tentu tak bisa pindah sekolah.
"Misalnya katanya dokumen anaknya tidak bisa diambil kalau (SPP) belum dibayar. Padahal (dokumen) ini kan yang harus ambil. Anak juga harus pindah sekolah jadi dokumen harus disertakan," jelas Retno.
Dalam pertemuan yang akan dilaksanakan tersebut, KPAI akan meminta Disdik DKI Jakarta dan pihak sekolah untuk mencari jalan keluar terkait masalah itu.
KPAI berharap supaya siswa yang bersangkutan tetap mendapatkan hak mengenyam pendidikan.
"Yang kami perjuangkan agar hak anak dalam mendapatkan pendidikan tak direnggut," ujar Retno.
Pemerintah diharapkan dapat mencari jalan keluar atas masalah ini saat bertemu dengan pihak sekolah.
"Nanti kita kan cobalah bernegosiasi dengan sekolah. Jadi selama belum dapat sekolah, dia harus dapat pendidikan di sekolah lama dulu. Pemerintahlah yang harus menjamin ini dan pemerintahlah yang harus jadi penengah," jelas Retno.
Baca juga: Tak Mampu Bayar SPP karena Kesulitan Ekonomi Saat Pandemi, Siswa SD Ini Dikeluarkan dari Sekolah
Sebelumnya diberitakan, orangtua O, Erlinda Wati, mengaku tak mampu membayar tunggakan SPP.
Sebelum O resmi dikeluarkan dari sekolah, Erlinda lebih dulu menerima surat peringatan pada 11 Desember 2020, agar segera melunasi uang sekolah anaknya.
Dalam surat itu, Erlinda diharuskan melunasi iuran paling lambat 14 Desember 2020. Iuran yang harus dibayarkan jumlahnya tak sedikit, yakni sekitar Rp 13 juta.
"Kayaknya dengan nominal sebesar itu saya enggak bisa melunasi. Saya akhirnya menghubungi wali kelas dan disambungkan ke kepala sekolah," ujar Erlinda saat dihubungi, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Respons KPAI soal Siswa Drop Out karena Tunggakan SPP di Masa Pandemi
Setelah menghubungi kepala sekolah, ibu dua anak ini diminta membuat surat keterangan dari pihak RT dan RW rumahnya agar mendapat keringanan dari pihak sekolah.
Namun, Erlinda kesulitan mendapatkan surat tersebut lantaran RT dan RW di lingkungan domisilinya sedang tidak bisa ditemui.
Beberapa hari kemudian, Erlinda mendapatkan informasi bahwa iuran harus dilunasi paling telat 19 Desember 2020.
Karena tak bisa melunasi SPP sekolah anak, Erlinda mendapatkan pesan singkat dari kepala sekolah bahwa O tak lagi bisa melanjutkan pendidikan di SD Terpadu Putra 1, terhitung sejak 23 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.