Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM di Kota Tangerang Dimulai 11 Januari, Hari Ini Hanya Sosialisasi

Kompas.com - 08/01/2021, 21:24 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang meralat informasi mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang disebut dimulai pada Jumat (8/1/2021) ini.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Tangerang Buceu Gartina mengatakan, pada hari ini, Pemkot Tangerang baru menyosialisasikan rencana dan aturan-aturan terkait PPKM di Kota Tangerang.

"Iya, jadi itu maksudnya malam ini ada sosialisasinya (PPKM)," kata Buceu ketika dikonfirmasi, Jumat malam.

"Malam ini yang sosialisasi Satpol PP. Tadi mereka sudah diarahkan," tambah dia.

Baca juga: 64.135 Orang di Kota Tangerang Jadi Target Vaksinasi pada Januari-Maret

 

Buceu menjelaskan, Pemerintah Kota Tangerang tetap melaksanakan PPKM sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri, yaitu pada 11-25 Januari 2021.

"Dari OPD (organisasi perangkat daerah) itu sosialisasi mulai malam ini. Selama tiga hari sampai (hari) Minggu nanti," ujarnya.

Penerapan PPKM tersebut, lanjut Buceu, diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang.

"Malam ini juga perwalnya kami rilis," tutur dia.

Informasi soal PPKM dimulai pada hari ini sebelumnya disampaikan oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.

"Mulai besok (hari ini) malam, Pemkot akan menindaklanjuti instruksi Kemendagri dalam penanganan PSBB Jawa-Bali," kata Arief ketika ditemui di RSUD Kota Tangerang, Kamis (7/1/2021) siang.

Baca juga: Jelang Vaksinasi Covid-19, Pemkot Tangerang Lakukan Simulasi

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 11 Januari sampai 25 Januari.

Salah satu ketentuannya, yakni pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 19.00 WIB.

Kemudian, kegiatan restoran untuk makan dan minum di tempat hanya boleh 25 persen dari kapasitas.

Sementara itu, layanan makanan melalui pesan-antar atau bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari Sebelas RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari Sebelas RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com