TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Banten bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang mulai berlaku Senin (11/1/2021) ini.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan kedua provinsi tersebut agar PPKM yang diterapkan menjadi lebih efektif.
"Sudah dari dulu kami bekerja sama dengan provinsi lain," ujar dia saat ditemui di Pendopo Bupati Tangerang, Kota Tangerang, Senin siang.
Menurut Wahidin, kerja sama antar tiga provinsi akan menjadi kunci keberhasilan untuk menekan angka terkonfirmasi positif virus SARS-CoV-2.
Baca juga: Hari Pertama PPKM di Jakarta, Penumpang Ojek Online Berkurang 30-40 Persen
Walau demikian, Wahidin mengatakan bahwa masyarakat Banten, khususnya yang di Kota Tangerang, harus memiliki kesadaran masing-masing akan pentingnya protokol kesehatan Covid-19.
"Kami berkesimpulan (akan) pentingnya kesadaran bagi seluruh masyarakat sehingga bisa mengurangi tingkat risiko (penularan)," kata dia.
Berkait PPKM yang berlaku, Wahidin berujar bahwa aturan baru ini tetap mengedepankan pengawasan kegiatan masyarakat.
Baca juga: Bima Arya Sidak Mal hingga Restoran di Hari Pertama PPKM
Salah satunya, antara lain terhadap kapasitas transportasi umum yang dibatasi maksimal 50 persen penumpang.
Selain pembatasan penumpang, transportasi umum dengan trayek hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 04.30 WIB.
"Pelayanan transportasi pun harus tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan," kata dia.
Dalam kesempatan ini, Wahidin berharap warga Kota Tangerang dapat mematuhi PPKM dan tidak menyepelekan virus SARS-CoV-2.
"Masyarakat jangan membuat kegiatan yang mengundang banyak orang, karena itu sangat berpotensi menyebarkan Covid-19. Terapkan juga 3M," jelasnya.
Sebagai informasi, kebijakan PPKM tertuang dalam instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No 01 Tahun 2021.
Penerapannya dimulai pada 11 Januari sampai 25 Januari.
"Penerapan pembatasan sosial meliputi pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen dengan protokol kesehatan yang ketat, " ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).
Dengan kata lain, hanya 25 persen karyawan saja yang diperkenankan bekerja dari kantor atau work from office.
Selain itu, selama pembatasan, kegiatan belajar mengajar akan dilakukan secara online.
Kemudian, pemerintah juga memberikan batasan jam buka untuk pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 waktu setempat.
Selanjutnya, kegiatan makan dan minum di tempat diperbolehkan maksimal kapasitas 25 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.