JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) Alphonzus Widjaja menyebut pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan membuat para pengusaha restoran dan kafe kehilangan bisnis makan malam.
Alphonzus menjelaskan, dengan adanya pembatasan ini, usaha restoran dan kafe hanya diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 25 persen dan harus menutup operasionalnya pada pukul 19.00 WIB.
"Dengan pembatasan ini maka restoran dan kafe akan kehilangan bisnis makan malam," kata Alphonzus kepada Kompas.com, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Jakarta Kembali PSBB, Begini Aturan Baru untuk Usaha Pariwisata
Padahal selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan kapasitas maksimal 50 persen, bisnis restoran dan kafe masih mengalami defisit.
"Apalagi sekarang dibatasi hanya boleh 25 persen, maka sudah dapat dipastikan akan semakin banyak lagi restoran dan kafe yang terpuruk," kata dia.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali PSBB secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.
Langkah ini dilakukan menyusul adanya peraturan mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
Dalam kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 itu disebutkan, jangka waktu PSBB mengikuti kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yakni 11-25 Januari 2021.
Baca juga: PSBB Jakarta Diperketat, Pengunjung Hotel dan Tempat Wisata Wajib Pakai Masker
Sementara itu, penambahan kasus Covid-19 di Jakarta masih terus melonjak. Data terbaru Senin ini, ada penambahan 2.461 kasus baru Covid-19 di Ibu Kota.
Namun, jumlah itu merupakan akumulasi dari hasil tes pada hari ini sebanyak 2.056 kasus, serta penambahan 405 kasus dari 2 laboratorium pada dua hari lalu yang baru saja dilaporkan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan