TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang menutup sejumlah tempat rekreasi atau hiburan dalam rangka penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dimulai pada Senin (11/1/2021).
Pemerintah Kota Tangerang juga menutup sarana olahraga.
"Mulai hari ini, fasilitas olahraga baik yang dikelola oleh pemerintah kota maupun swasta, untuk sementara waktu ditutup," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ketika ditemui di Pendopo Bupati Tangerang, Kota Tangerang, Senin (11/1/2021).
"Jika tidak ada urusan penting, masyarakat diimbau untuk beraktivitas di rumah saja," tambahnya.
Baca juga: APPBI: Bakal Makin Banyak Restoran dan Kafe Terpuruk Imbas PPKM
Penutupan tempat-tempat tersebut, lanjut Arief, sudah sesuai dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri No 1 Tahun 2020 yang memerintahkan kepala daerah untuk mengatur pemberlakuan PPKM di wilayahnya.
Arief juga mengingatkan para pelaku usaha agar menutup jam operasionalnya setelah pukul 19.00 WIB.
"Kalau yang sifatnya bukan kebutuhan harian, wajib mengikuti aturan pembatasan jam operasional," tutur dia.
Ia juga mengingatkan kepada sektor perkantoran swasta atau negeri terkait aturan bekerja di rumah sebanyak 75 persen.
"Sisanya, 25 persen itu yang work from office (bekerja di kantor)," kata Arief.
Baca juga: Anies Keluarkan Aturan Standarisasi Masker, Tidak Sesuai Bakal Kena Sanksi
Pantauan Kompas.com sekitar pukul 19.00 WIB, petugas Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyisiran di sejumlah kedai yang berada di sisi barat Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang.
"Kami mulai menerapkan PPKM. Kafe di kawasan utara (Puspemkot Tangerang) tadi sudah kami tutup," ujar salah seorang petugas Satpol PP yang berpatroli, Senin malam.
Sebanyak empat petugas Satpol PP mengampiri satu per satu kedai di sisi barat Puspemkot Tangerang.
Mereka meminta pemilik kedai untuk menutup tempat usaha masing-maaing.
Usai memastikan semua kedai tutup dan pengunjung pulang, petugas lalu meninggalkan kawasan tersebut dan melanjutkan penyisiran ke tempat lain.
PPKM dilakukan hingga 25 Januari 2021. Kota Tangerang termasuk salah satu daerah yang wajib menerapkan aturan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.