Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM di Kota Tangerang, Tempat Rekreasi, Hiburan hingga Fasilitas Olahraga Ditutup

Kompas.com - 11/01/2021, 21:20 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang menutup sejumlah tempat rekreasi atau hiburan dalam rangka penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dimulai pada Senin (11/1/2021).

Pemerintah Kota Tangerang juga menutup sarana olahraga.

"Mulai hari ini, fasilitas olahraga baik yang dikelola oleh pemerintah kota maupun swasta, untuk sementara waktu ditutup," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ketika ditemui di Pendopo Bupati Tangerang, Kota Tangerang, Senin (11/1/2021).

"Jika tidak ada urusan penting, masyarakat diimbau untuk beraktivitas di rumah saja," tambahnya.

Baca juga: APPBI: Bakal Makin Banyak Restoran dan Kafe Terpuruk Imbas PPKM

Penutupan tempat-tempat tersebut, lanjut Arief, sudah sesuai dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri No 1 Tahun 2020 yang memerintahkan kepala daerah untuk mengatur pemberlakuan PPKM di wilayahnya.

Arief juga mengingatkan para pelaku usaha agar menutup jam operasionalnya setelah pukul 19.00 WIB.

"Kalau yang sifatnya bukan kebutuhan harian, wajib mengikuti aturan pembatasan jam operasional," tutur dia.

Ia juga mengingatkan kepada sektor perkantoran swasta atau negeri terkait aturan bekerja di rumah sebanyak 75 persen.

"Sisanya, 25 persen itu yang work from office (bekerja di kantor)," kata Arief.

Baca juga: Anies Keluarkan Aturan Standarisasi Masker, Tidak Sesuai Bakal Kena Sanksi

Pantauan Kompas.com sekitar pukul 19.00 WIB, petugas Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyisiran di sejumlah kedai yang berada di sisi barat Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang.

"Kami mulai menerapkan PPKM. Kafe di kawasan utara (Puspemkot Tangerang) tadi sudah kami tutup," ujar salah seorang petugas Satpol PP yang berpatroli, Senin malam.

Sebanyak empat petugas Satpol PP mengampiri satu per satu kedai di sisi barat Puspemkot Tangerang.

Mereka meminta pemilik kedai untuk menutup tempat usaha masing-maaing.

Usai memastikan semua kedai tutup dan pengunjung pulang, petugas lalu meninggalkan kawasan tersebut dan melanjutkan penyisiran ke tempat lain.

PPKM dilakukan hingga 25 Januari 2021. Kota Tangerang termasuk salah satu daerah yang wajib menerapkan aturan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com