JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik prostitusi di apartemen di kawasan Jakarta berulang kali terjadi. Pada Januari 2020, polisi membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City, Kalibata, Jakarta Selatan.
Setahun berselang, tepatnya Januari 2021, polisi kembali membongkar praktik prostitusi di Apartemen Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Berikut rangkuman jejak prostitusi anak di bawah umur di dua apartemen di Jakarta.
Baca juga: Fakta Kasus Prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Muncikari Rekrut Anak-anak
Kasus prostitusi di Apartemen Green Pramuka berawal dari aduan orangtua yang menyebut anaknya menjadi korban prostitusi online.
Polisi kemudian menetapkan delapan tersangka yang berperan sebagai muncikari. Empat orang kini masih diburu polisi.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sementara itu, 47 orang lainnya yang berperan sebagai pelaku dan pengguna jasa prostitusi diberikan pembinaan. Mereka terdiri dari 24 laki-laki dan 23 perempuan yang terjaring razia di Tower Crisant dan Tower Bougenville pada 9 Januari 2021.
Baca juga: Terbongkarnya Prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Korban Direkrut sebagai Pelayan Toko
"Mereka merupakan warga Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan ada juga dari Depok. Mereka sekali main biasanya, ini menurut pelaku ya, berkisar Rp 200.000 sampai Rp 300.000," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Chitya.
Dalam kesempatan berbeda, Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, para tersangka merekrut anak-anak di bawah umur dengan tawaran pekerjaan sebagai penjaga toko.
Contohnya adalah korban berinisial AD (13) yang ditawari menjadi pelayan toko pakaian oleh salah satu tersangka berinisial SDQ pada September 2020.
Ketika orangtua AD mengizinkan anaknya untuk bekerja, AD kemudian dibawa ke Apartemen Green Pramuka oleh SDQ. Di sana, AD dibujuk untuk memberikan pelayanan seks pada laki-laki hidung belang.
"Tersangka mengiming-imingi AD agar mendapat uang untuk membeli handphone baru karena handphone AD sudah rusak," kata Burhanuddin, Selasa (12/1/2021).
Pada 17 Desember 2020, AD berhasil melarikan diri dari Apartemen Green Pramuka dan pulang ke rumah orangtuanya. Setelah mendengar cerita dari anaknya, orangtua AD langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cempaka Putih.
Menanggapi terbongkarnya praktik prostitusi tersebut, pengelola Apartemen Green Pramuka City memastikan bahwa mereka bukanlah pemilik unit. Mereka hanya menyewa unit secara harian melalui broker tidak resmi.
"Bahkan acap kali pemilik tidak mengetahui bahwa unitnya disewakan secara harian," kata Head of Communications Green Pramuka City Lusida Sinaga.
Baca juga: Pos TNI-Polri Dibangun di Apartemen Green Pramuka Usai Temuan Kasus Prostitusi