BEKASI, KOMPAS.com - Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan, dua manajer Waterboom Lippo Cikarang yang ditetapkan sebagai tersangka tak ditahan.
IP selaku General Manajer dan D selaku Manajer Marketing tak ditahan karena disangkakan pasal yang hukumannya di bawah lima tahun.
"Jadi gini, di dalam KUHAP, yang dapat ditahan dalam rangka pemeriksaan ataupun penyidikan itu ancamannya harus di atas lima tahun. Kalau hanya satu tahun ya enggak ditahan," kata Hendra saat dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021).
Hendra mengatakan, keduanya dijerat dengan Pasal 9 Juncto Pasal 93 UU RI Nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Baca juga: GM dan Manajer Marketing Waterboom Lippo Cikarang Ditetapkan sebagai Tersangka
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman empat bulan kurungan penjara.
Kedua tersangka dijerat pasal itu lantaran diaggap menjadi otak utama terjadinya kerumunan pengunjung di Waterboom Lippo Cikarang.
"IP sebagai inisiatif membuat tiket promo untuk menarik pengunjung. D sebagai inisiator membuat tiket promo dan men-share di akun Instagram @waterboomlippocikarang_*," kata dia.
Walau tak ditahan, kedua tersangka diwajibkan datang ketika dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Babak Baru Kasus Waterboom Lippo Cikarang, Kapolsek Dicopot hingga Manajemen Terancam Dipenjara
Pihak manajemen Waterboom awalnya mengadakan diskon harga tiket dengan jumlah yang cukup besar khusus untuk hari Sabtu (10/1/2021).
"Kurang lebih diskonnya sekitar 90 persenan dari Rp 95.000, namun pada hari itu harga tiketnya menjadi Rp 10.000," kata Hendra.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan