JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria dengan inisial RDP (40) terancam hukuman kebiri dengan kimia setelah ditangkap polisi atas tuduhan mencabuli anak tirinya yang berusia 11 tahun di rumah mereka di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Hal tersebut diutarakan Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam konferensi pers, Kamis (14/1/2021).
Pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut lebih dalam.
Baca juga: Cabuli Anak Tirinya, Pria Ini Ditangkap
RDP kini terjerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Ady, pelaku juga terancam dikenakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020 tentang pelaksanaan tata cara kebiri secara kimia.
Sehingga, apabila dinyatakan bersalah, RDP bisa mendapat hukuman dari PP yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo tersebut.
"Terkait dengan pencabulan anak di bawah umur sudah berlaku PP Nomor 70 tahun 2020 tentang pelaksanaan tata cara kebiri kimia," kata Ady.
"Namun, ini bukan pada ranah kepolisian lagi, ini ranah putusan pengadilan nantinya," jelasnya.
Terungkapnya kasus pencabulan ini setelah korban berinsial ASK mengadukan perbuatan RDP kepada ayah kandungnya usai melihat pemberitaan terkait pengungkapan kasus pencabulan di media.
ASK melihat berita soal kasus persetubuhan oleh ayah kandungnya yang terungkap pada Desember 2020 oleh Polres Jakarta Barat.
"Jadi dengan melihat pemberitaan itu, dia mengetahui itu melanggar pidana, lalu disampaikan ke ayah kandung dan ayahnya melapor ke Polres Jakarta Barat," beber Ady.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan pencabulan sejak 2018.
RDP, kata Ady, selalu mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun.
"Dia melakukan ancaman terhadap anak tirinya untuk tidak melaporkan pada siapa-siapa," jelas Ady.
Aksi pencabulan tersebut diakui tersangka telah terjadi sebanyak lima kali.
RDP beraksi di rumah di daerah Jelambar, Grogol Petamburan, ketika istrinya tidur atau pergi bekerja.
Baca juga: Cabuli Anak Tirinya Lima Kali, Pelaku: Saya Khilaf
Pekan lalu, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Beleid tersebut ditandatangani Jokowi pada 7 Desember 2020.
Penerbitan PP itu merupakan salah satu cara untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Peraturan tersebut juga diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Aturan tersebut juga mengatur tentang sanksi berupa tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi yang dikenakan terhadap pelaku perbuatan cabul.
Kemudian, para terdakwa juga harus menjalani rehabilitasi untuk mengurangi hasrat seksual mereka.
Kebiri kimiawi merupakan prosedur medis untuk menekan dorongan seksual dan menghentikan muncul kembali.
Dilansir BBC, kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang. Hasil akhirnya akan sama seperti kebiri bedah.
Dengan kata lain, kebiri kimia dapat membuat pria kekurangan hormon testosteron sehingga tidak lagi memiliki dorongan seksual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.