JAKARTA, KOMPAS.com - MH (48) ditangkap warga usai melakukan aksi pencurian barang dengan cara memecahkan kaca sebuah mobil di Kemanggisan, Jakarta Barat, pada Senin (11/1/2021).
MH kini telah digiring ke Polsek Kebon Jeruk.
"Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 11 Januari 2021 sekira pukul 20.45 WIB di Jalan Raya Kemanggisan Kebon Jeruk Jakarta Barat," ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Robinson Manurung melalui keterangan tertulis, Jumat (15/1/2021).
MH memecahkan kaca sebuah mobil yang terparkir di depan sebuah cafe.
Baca juga: Kronologis Lengkap Pencurian Laptop di Bandara Soekarno-Hatta, Salah Satu Pelaku WN Afganistan
Ketika sedang beraksi, seorang saksi yang merupakan penjaga parkir di wilayah tersebut memergoki MH.
"Saat itu, saksi sedang menjaga parkiran di lokasi tersebut, kemudian saksi melihat pelaku yang berada di motor sedang mengambil barang dari dalam mobil korban," lanjut Manurung.
MH mengambil sebuah jaket dari mobil tersebut.
Saksi pun segera mengampiri pelaku dan menanyakan apa yang sedang ia lakukan saat itu.
"Saksi menegur pelaku 'sedang ngapain kamu', lalu pelaku bilang 'gua satpam', namun pelaku berusaha kabur dengan mengendarai sepeda motor miliknya," kata Manurung.
Baca juga: Pasangan Ini Jadi Pencuri Spesialis Musim Hujan untuk Biaya Menikah
Saksi yang tak percaya dengan perkataan MH langsung mengejarnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan