Total, ada 35 adegan yang diperagakan di tujuh lokasi. Di sana terkuak sejumlah fakta.
Sebelum membunuh korban bierinisial DS (24), A rupanya dipaksa melakukan hubungan badan sejenis, tepatnya pada Senin (7/12/2020) pukul 00.15 WIB.
A yang sedang tidur di ruang tengah terbangun dan kaget ketika mengetahui celana training yang dia pakai sudah terbuka.
DS membujuk A untuk berhubungan badan dengan iming-iming uang, yang kemudian disanggupi oleh A.
Baca juga: Kaleidoskop 2020: Kasus Kriminal Heboh, dari Tewasnya Yodi Prabowo hingga Mutilasi di Bekasi
Setelah berhubungan badan, DS tidur di atas karpet, sedangkan A pergi ke kamar mandi untuk membersihkan badannya.
Usai mandi, A mengambil sebilah golok dari dapur dan langsung menghabisi DS.
"Apabila tubuh korban diangkat sangat berat. Pelaku berinisiatif untuk memotong-motong bagian tubuh korban," kata Kanit I Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon selaku pemimpin proses rekonstruksi saat itu, menerangkan alasan A melakukan mutilasi.
A memutilasi jasad korban jadi empat bagian. Keempatnya dibuang di empat lokasi berbeda.
Badan dan tangan kanan korban dibuang ke Kali Mati di Kalimalang. Tangan kiri korban dibuang ke tempat pembuangan sampah kawasan Kayuringin.
Baca juga: Pengacara Remaja Pelaku Mutilasi: Ada 5 Anak Korban Sodomi Lain
Setelahnya, ia menyempatkan diri kembali ke rumah. Ia berusaha membersihkan bercak darah yang ada di lantai dan dinding menggunakan sabun.
Namun, noda darah tak kunjung luntur. Akhirnya, A menutupi bercak darah itu dengan piloks warna silver yang saban hari ia pakai untuk mengecat tubuhnya.
Setelah noda darah tersamarkan, A kembali membuang bagian potongan tubuh yang tersisa, yakni kepala dan kedua kaki DS.
Kepala dibuang ke tempat pembuangan sampah sementara di depan SMPN 4 Bekasi.
Lalu, terakhir A membuang dua kaki korban di Jalan Ahmad Yani, tepat di belakang Stadion Patriot Chandrabhaga.
Di sisi lain, A saat ini masih di bawah 18 tahun meski harus menerima kenyataan bahwa ia divonis 7 tahun penjara.
Dalam menjalani hukumannya nanti, A yang notabene yatim-piatu sejak usia 10 tahun rencananya akan didampingi oleh Komisi Pelindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi.
Pendampingan akan dilakukan hingga A mencapai usia dewasa. Setelahnya, A baru akan menjalani hukuman di lapas.
"KPAD nanti akan pantau itu mengenai peralihan dia menjadi dewasa, nanti dia akan dipindahkan," kata Maryani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.