“Dari hasil pemeriksaan tersangka Catur, uang tersebut sudah dibagikan kepada tersangka yang lain,” tambah Jimmy.
Jimmy mengatakan, hasil penyelidikan, ternyata ada satu pelaku lain yang terlibat.
Pelaku yang masih diburu itu berperan mengawasi saat pembobolan mesin ATM.
“Jumlah pelaku ternyata adalah empat orang. Salah satunya yang berperan mengawasi pencurian masih kami cari. Satu orang kami nyatakan sebagai DPO,” ujar Jimmy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.