"Bahwa senjata tajam parang/golok yang digunakan saudara Yeremias dan kawan-kawan (anak buah John) untuk melakukan pembunuhan dan/atau penganiayaan bukanlah dari tersangka," ujarnya.
Kuasa hukum John Kei membantah uang sebesar Rp 10 juta yang diberikan John kepada anak buahnya, yakni Daniel Farfar, dimaksudkan untuk membunuh anak buah Nus Kei.
Menurut kuasa hukum, uang itu diberikan agar anak buahnya menagih utang sebesar Rp 2 miliar dari Nus Kei.
"Terdakwa hanya memberi perintah kepada saudara Daniel Farfar untuk menagih pembayaran utang dari saudara Agrapinus Rumatora atau Nus Kei. Untuk itu, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada Daniel Farfar," kata kuasa hukum John.
Baca juga: Jaksa: John Kei Beri Rp 10 Juta untuk Uang Operasional Anak Buahnya
"Tidak mungkin uang Rp 10 juta dari terdakwa dianggap sebagai pemberian untuk melakukan pembunuhan dan/atau penganiayaan dan/atau kekerasan," lanjutnya.
Oleh karena itu, kuasa hukum menilai dakwaan penuntut umum tidak dapat menguraikan dengan jelas bahwa terdakwa memerintahkan penganiayaan kepada anak buah Nus Kei.
Kuasa hukum John Kei menyatakan bahwa dakwaan jaksa melabeli John Kei sebagai orang yang pasti melakukan kejahatan karena John merupakan mantan preman.
"Terdakwa (John Kei) yang merupakan mantan preman selalu dipersepsikan sebagai orang yang pasti melakukan kejahatan, terlepas dari fakta bahwa terdakwa bukan pelaku kejahatan," ujar kuasa hukum John Kei dalam sidang pembacaan eksepsi.
Padahal, kuasa hukum memaparkan bahwa John telah berhenti melakukan aksi premanisme dan mengumumkan hal tersebut di muka publik.
"Terdakwa telah mengumumkan dirinya berhenti dari premanisme pada acara televisi Kick Andy pada tahun 2019 lalu," lanjutnya.
Baca juga: Dakwaan Jaksa: Nus Kei Pinjam Rp 1 Miliar ke John Kei, Janji Kembalikan Rp 2 Miliar
Menurut kuasa hukum, hal ini dapat dimanfaatkan penguasa untuk menuai persepsi positif dari masyarakat.
"Pelabelan ini dapat dimanfaatkan penguasa untuk mendapatkan persepsi positif dari masyarakat, yaitu persepsi bahwa penguasa telah menangkap penjahat," katanya.
Sidang John Kei akan dilanjutkan pada Rabu (27/1/2021) dengan agenda tanggapan jaksa penuntut atas eksepsi yang dibacakan kuasa hukum John.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.