JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Duren Sawit, Jakarta Timur, menangkap seorang pria berinisial, Y alias U (48), atas tuduhan aksi eksibisionis (pelecehan seksual) terhadap istri dari komedian Isa Wahyu Prastantyo atau Isa Bajaj.
Tersangka ditangkap jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Duren Sawit di dekat rumahnya di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, Rabu (20/1) malam.
Y mengaku mengaku baru beraksi dua kali di wilayah Jakarta Timur, tepatnya di kawasan Kompleks Abadi, Duren Sawit.
Baca juga: Pelaku Eksibisionis Terhadap Istri Isa Bajaj Ditangkap
Ia mengaku tidak memiliki sasaran khusus saat melancarkan aksinya.
"Baru dua kali saya (beraksi), di Jalan Ramayana sama Cipinang Elok. Yang kemarin itu kebetulan pas lewat, saya tidak tahu itu istri artis. Yang penting perempuan aja," katanya saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolsek Duren Sawit, Kamis (21/1/2021), seperti dikutip Antara.
Sementara itu, Kapolsek Duren Sawit Kompol Rensa Sastika Aktadivia mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku dalam keadaan pengaruh minuman keras dan baru menonton film porno.
"Tersangka sudah 48 tahun belum memiliki pasangan. Dia terpengaruh minuman beralkohol dan baru saja menonton film porno," kata Kompol Rensa Sastika Aktadivia.
Baca juga: Polisi: Pelaku Eksibisionis Terhadap Istri Isa Bajaj Terpengaruh Film Porno dan Miras
Rensa menjelaskan, penangkapan tersangka berhasil dilakukan berdasarkan ciri fisik pelaku yang sempat terekam kamera pengawas CCTV saat beraksi melakukan eksibisionis di Jalan Ramayana Komplek Abadi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (17/1).
Eksibisionis merupakan gangguan kesehatan mental dengan fokus mengekspos alat kelamin seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual.
Berbekal keterangan gambar tersebut polisi melakukan pelacakan menggunakan sistem teknologi informasi (TI).
"Dengan bantuan TI berhasil kami dapatkan identitas terduga pelaku, lalu dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan," katanya.
"Saat itu timbul birahi dan ditambah nonton video porno sehingga ingin melampiaskan nafsunya," kata Rensa.
Polisi juga menyita barang bukti kejahatan berupa topi, masker, kaos, dan celana pendek serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio B 4808 TFH yang digunakan pelaku saat beraksi.
Tersangka didakwa dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman pidana 10 tahun penjara.
Komedian Isa Bajaj sebelumnya mengungkapkan, tak hanya sang istri Rahayu Mutiara, sejumlah tetangganya juga mengalami pelecehan seksual di sekitar Komplek Abadi.