JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum John Kei dan anak buahnya belum memutuskan banding atas putusan hakim terhadap 22 anak buah John Kei dalam kasus perusakan rumah Agrapinus Rumatora alias Nus Kei dan penganiayaan.
Ketua tim kuasa hukum, Anton Sudanto, mengatakan, masih pikir-pikir.
Sidang putusan terhadap 22 anak buah John Kei diketahui digelar Kamis (21/1/2021) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada 13 terdakwa pelaku perusakan, sedangkan sembilan terdakwa pelaku penganiayaan dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
"Iya, kami mempunyai hak banding selama 7 hari setelah putusan," kata Anton melalui keterangan tertulis, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: 13 Anak Buah John Kei Divonis 2 Tahun Penjara, 9 Lainnya Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 8 Bulan Bui
Ia menyatakan masih menunggu arahan John Kei apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Kami sedang menunggu arahan klien kami, John Refra atau John Kei," lanjutnya.
Anton menyatakan, yang terpenting adalah pertimbangan hakim yang menekankan bahwa peristiwa awal kasus itu hanya penagihan utang yang dilakukan John Kei kepada Nus.
Sementara itu, jaksa juga belum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak.
Namun, jaksa dipastikan akan banding apabila para terdakwa juga mengajukan banding.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan