JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta kembali diperpanjang pada dua minggu ke depan, yakni hingga 8 Februari, seiring melonjaknya kasus Covid-19.
Meski demikian, sejumlah aturan justru dilonggarkan, alih-alih diperketat.
Di antara aturan tersebut yakni perihal kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall yang diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB.
Ketentuan itu satu jam lebih lama dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang hanya memperbolehkan mall beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Baca juga: PSBB Diperpanjang, Restoran Boleh Layani Tamu Makan di Tempat hingga Jam 8 Malam
Selain memperlonggar aturan tentang jam operasional pusat perbelanjaan, Kepgub tersebut juga memperlonggar aturan kegiatan restoran.
Disebutkan bahwa warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/ lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara dapat melayani pembeli untuk makan secara "dine in sampai dengan pukul 20.00 WIB".
Pada peraturan sebelumnya, tempat usaha tersebut hanya boleh melayani tamu makan di tempat hingga pukul 19.00 WIB.
Sejumlah aturan pembatasan dalam Kepgub DKI Jakarta terbaru masih sama dengan aturan sebelumnya. Mereka antara lain:
Baca juga: PSBB Ketat Belum Mampu Kendalikan Penyebaran Covid-19 di Jakarta, Jumlah Kasus Justru Melonjak
1. Kegiatan tempat kerja atau perkantoran
Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran yang berlaku adalah 75 persen karyawan atau pegawai bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Sebanyak 25 persen lainnya boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Aturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 11, 12, 13, dan 14.
2. Kegiatan di sektor esensial
Sektor esensial adalah sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional.
Yang juga masuk sektor esensial adalah tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar, toko swalayan, minimarket, toko kelontong, dan lain-lain.
Baca juga: Anies Perlihatkan Foto Jenazah Pasien Covid-19 dan Tegaskan Pandemi Ini Bukan Fiksi
Tidak ada pembatasan kegiatan untuk kategori sektor esensial ini. Kegiatan bisa berjalan 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
3. Kegiatan belajar mengajar
Proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah masih ditiadakan.
Pemprov DKI masih membatasi belajar dari rumah dan dilakukan secara dalam jaringan (daring).
Aturan mengenai KBM daring tersebut tertuang dalam Pasal 20 dan 21 Pergub 3 Tahun 2021.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Memburuk, DKI Tambah Ketersediaan Tempat Tidur Isolasi
4. Kegiatan peribadatan
Kegiatan peribadatan di seluruh tempat ibadah di Jakarta harus menerapkan batasan 50 persen dari 100 persen kapasitas tempat ibadah.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 22 dan 23 Pergub 3 Tahun 2021.
5. Kegiatan pada moda transportasi
Aturan pembatasan hanya pada angkutan umum dan tidak berlaku untuk angkutan kendaraan pribadi.
Angkutan umum massal, termasuk taksi baik konvensional ataupun online, dan kendaraan rental hanya bisa mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas normal.
Baca juga: Anies Akan Perkuat Satgas Covid-19 Tingkat RW di DKI
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta, jumlah kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta pada Minggu (24/1/2021) adalah 24.224, atau meningkat 35 persen dari 17.946 kasus aktif pada 11 Januari 2021.
Hingga Minggu kemarin, Jakarta mencatatkan total 249.815 kasus positif sejak Maret tahun lalu.
Sebanyak 221.567 diantaranya sembuh, sedangkan 4.024 lainnya meninggal dunia.
Sementara itu, pada 11 Januari 2021, ketika PSBB ketat kembali diterapkan di Jakarta, jumlah total kasus positif di Ibu Kota adalah 208.543 kasus.
Sebanyak 187.086 dinyatakan sembuh dan 3.551 meninggal dunia.
Dalam dua minggu terakhir terlihat adanya peningkatan angka kematian sekitar 15 persen, dari 3.551 menjadi 4.024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.