Pria residivis itu pun harus kembali merasakan kurungan bui atas perbuatannya. Ia dijerat pasal 363 KUHP juncto 53 ancaman kurungan selama 7 tahun.
Dengan tertangkapnya DJ, maka seluruh pelaku begal terhadap Kolonel Pangestu Widiatmoko sudah ditangkap. Aksi begal itu terjadi saat Kolonel Pangestu Widiatmoko bersepeda di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (26/10/2020).
Komplotan begal mencoba merampas ponsel Kolonel Pangestu. Upaya itu gagal, namun Kolonel Pangestu terjatuh dari sepedanya dan mengalami cedera.
Tak lama setelah kejadian itu, polisi menangkap dua pelaku yang berinisial RHS (32) dan RY (39). Lalu tak lama setelah itu, pelaku lain berinisial RA (27) menyerahkan diri ke kantor polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.