Ketika Kompas.com mengonfirmasi ke pihak keluarga, AC diketahui telah menjalani operasi karena mengalami pembekuan darah.
Baca juga: Video Viral Bocah Terlindas Mobil di Kembangan, Ini Penjelasan Polisi
"Kemarin operasi buat mengambil darah beku di dalam (tubuh), pukul 22.00 sampai pukul 01.00 WIB," kata paman AC, Lukman Bonkar, Jumat (29/1/2021).
Lukman menjelaskan, kondisi keponakannya kini mulai membaik setelah menjalani operasi.
"Alhamdulillah, sekarang sudah bisa minum, makan bubur, manggil-manggil," ujar dia.
AC sempat mengeluhkan sakit di bagian perut. Dia juga mengaku pegal-pegal setelah kecelakaan tersebut.
"Kemarin itu waktu dibawa (ke rumah sakit) mengeluh sakit di perutnya. Dia minta diurut, pegal-pegal gitu," lanjut Lukman.
Lukman belum bisa memastikan soal kemungkinan adanya tulang retak di tubuh AC.
Sebab, AC baru saja menjalani rontgen pada Jumat pagi dan hasilnya belum diterima pihak keluarga.
"Minta doanya saja, ya," ujar Lukman.
Di sisi lain, ZA sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga sudah ditahan pihak kepolisian.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Barat Kompol Purwanta ketika dikonfirmasi, Jumat.
Purwanta memaparkan, ZA dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Pasal yang disangkakan 310 ayat 3, karena mengakibatkan korban luka berat," lanjutnya.
ZA juga disangkakan Pasal 283 UU LLAJ karena dianggap lalai menggunakan telepon genggam.
Diketahui, ZA mengemudi sambil bermain ponsel. Dia tidak konsentrasi sehingga menabrak dan melindas AC.
(Reporter: Sonya Teresa Debora / Editor: Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.