Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Transaksi Pakai Dinar-Dirham di Pasar Muamalah Depok dan Tanggapan Otoritas. . .

Kompas.com - 30/01/2021, 08:48 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com- "Pasar Muamalah" di Depok, Jawa Barat, ramai diperbincangkan belakangan ini karena bertransaksi menggunakan dinar dan dirham, alih-alih mata uang sah di negara Indonesia, yakni Rupiah.

Anto, salah seorang pedagang di "pasar" yang sebenarnya berbentuk ruko itu, mengonfirmasi tentang penggunaan dinar dan dirham.

Ia mengatakan, dua mata uang yang secara luas digunakan di jazirah Arab tersebut, diperkenankan sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah yang berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, itu.

Baca juga: Pasar Muamalah di Depok yang Terima Transaksi Dinar dan Dirham Tak Punya Izin

"Di sini membebaskan pakai apa saja. Konsepnya kebebasan. Mau pakai (alat tukar) apa saja bebas," ujar Anto kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

Ia menambahkan, selain dinar dan dirham, Rupiah juga digunakan. Bahkan, transaksi secara barter pun juga diperkenankan.

Kompas.com mencoba untuk meminta keterangan langsung dari pemilik pasar muamalah ini, Zaim Saidi.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Zaim belum menanggapi permintaan wawancara tersebut.

Baca juga: Kabar Viral Transaksi Pakai Dinar dan Dirham di Depok, Apa Sanksinya?


Tanggapan Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) pada 28 Januari 2021 kemarin juga mengeluarkan pernyataan resmi terkait penggunaan alat pembayaran selain Rupiah di masyarakat.

BI menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.

"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa Dinar, Dorham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia" ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.

BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI.

Baca juga: Kabar Viral Pasar Muamalah di Depok Transaksi Pakai Dirham dan Dinar, Ini Penjelasan Lurah

Ramai diperbincangkan netizen

Pasar Muamalaah yang bertempat di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, ini belakangan ramai diperbincangkan warganet di media sosial karena bertransaksi menggunakan dinar dan dirham.

Aparat setempat telah melakukan inspeksi ke lokasi tersebut pada Kamis kemarin.

Dari Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan yang ikut melakukan inspeksi, didapati informasi bahwa ruko tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu.

Barang yang diperjualbelikan di sana beraneka ragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.

Baca juga: Kata Pedagang, Selain Koin Dinar dan Dirham, Pasar Muamalah Depok Terima Rupiah dan Barter

Belum ada informasi apakah penemuan tersebut akan diproses secara hukum.

Namun, berdasarkan peraturan yang berlaku, orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam bertransaksi di wilayah NKRI dapat dikenakan hukuman berupa kurungan penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Di sisi lain, berdasarkan Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015, ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, yakni:

  • transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN
  • perdagangan internasional
  • pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri
  • kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah
  • transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang
  • transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com