DEPOK, KOMPAS.com- "Pasar Muamalah" di Depok, Jawa Barat, ramai diperbincangkan belakangan ini karena bertransaksi menggunakan dinar dan dirham, alih-alih mata uang sah di negara Indonesia, yakni Rupiah.
Anto, salah seorang pedagang di "pasar" yang sebenarnya berbentuk ruko itu, mengonfirmasi tentang penggunaan dinar dan dirham.
Ia mengatakan, dua mata uang yang secara luas digunakan di jazirah Arab tersebut, diperkenankan sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah yang berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, itu.
Baca juga: Pasar Muamalah di Depok yang Terima Transaksi Dinar dan Dirham Tak Punya Izin
"Di sini membebaskan pakai apa saja. Konsepnya kebebasan. Mau pakai (alat tukar) apa saja bebas," ujar Anto kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Ia menambahkan, selain dinar dan dirham, Rupiah juga digunakan. Bahkan, transaksi secara barter pun juga diperkenankan.
Kompas.com mencoba untuk meminta keterangan langsung dari pemilik pasar muamalah ini, Zaim Saidi.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Zaim belum menanggapi permintaan wawancara tersebut.
Baca juga: Kabar Viral Transaksi Pakai Dinar dan Dirham di Depok, Apa Sanksinya?
Bank Indonesia (BI) pada 28 Januari 2021 kemarin juga mengeluarkan pernyataan resmi terkait penggunaan alat pembayaran selain Rupiah di masyarakat.
BI menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.
"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa Dinar, Dorham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia" ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.