DEPOK, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Jawa Barat, menemukan 8.580 pelanggaran selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, terhitung sejak 11 Januari hingga 4 Februari 2021.
Dari data tersebut, mayoritas pelanggaran merupakan ketidakpatuhan warga terhadap pemakaian masker di tempat umum, berjumlah 4.846 pelanggaran.
"Memang selalu diingatkan, tapi masih kurang. Tingkat kepatuhan dan kesadaran warga masyarakat masih kurang," kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).
Selain itu, pihaknya juga menemukan 3.374 pelanggaran protokol kesehatan pada dunia usaha.
Baca juga: Korban Meninggal akibat Covid-19 di Depok Tembus 604 Pasien
Kemudian, ada 248 pelanggaran terhadap ketentuan pembatasan aktivitas dunia usaha/pembatasan aktivitas warga (jam malam).
Sisanya, 112 pelanggaran lainnya merupakan kerumunan warga.
"Memang banyak banget yang ditindak. Kemarin sudah 8.000-an, mungkin sekarang sudah bertambah lagi," kata Lienda.
Ia berharap, warga lebih patuh protokol kesehatan.
Selain itu, ia juga meminta agar instansi terkait juga melakukan edukasi serta sosialisasi yang gencar terhadap pihak yang dinaungi, seperti oleh para pengelola pasar terhadap para pedagang di pasar.
Baca juga: 2 Kelurahan di Cimanggis Sumbang Pasien Covid-19 Terbanyak di Depok
"Satpol PP juga tidak mungkin mencakup keseluruhan kan, karena keterbatasan. Ini sifatnya Satpol PP kan mobile (bergerak)," ujar Lienda.
"Kami enggak bisa mengawasi terus (warga) yang harapannya sudah diberi edukasi sosialisasi dan pengawasan oleh OPD atau pengutus terkait," ia menambahkan.
Berdasarkan data per kemarin, Depok menemukan 345 kasus baru Covid-19 dan 10 pasien meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19.
Total, masih ada 4.385 pasien Covid-19 di Depok yang harus menjalani isolasi mandiri dan perawatan di rumah sakit.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.