Dia mengingatkan agar masyarakat dapat memahami aturan tersebut dan tidak menggunakan kendaraan pribadi di waktu yang tidak sesuai dengan nomor pelat dan tanggal.
"Jadi saya ingatkan kepada semua warga Bogor maupun luar Bogor, kalau masuk ke Kota Bogor, kami akan putar balikkan apabila tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Baca juga: Siap-siap, Sistem Ganjil Genap Mobil dan Motor Diterapkan di Kota Bogor
Pemkot Bogor akan memberlakukan sistem ganjil genap di akhir pekan terhadap seluruh mobilitas kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, di wilayah Kota Bogor. Aturan tersebut juga berlaku bagi warga dari luar Kota Bogor yang akan masuk menggunakan kendaraan pribadi. Sistem ganjil genap akan diterapkan selama 14 hari ke depan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Namun, pada pekan ini, ganjil genap baru akan diterapkan pada Sabtu besok dan Minggu lusa. Hal itu karena pemerintah daerah bersama kepolisian masih melakukan sosialisasi aturan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.