Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/02/2021, 08:32 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa-Bali mulai diterapkan hari ini hingga 14 hari ke depan atau 22 Februari 2021.

PPKM skala mikro merupakan strategi baru pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Adapun aturan PPKM skala mikro tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam aturan tersebut, pemerintah membagi tindakan pengendalian Covid-19 berdasarkan empat zona yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah.

Baca juga: Semakin Longgar, PPKM Mikro Bakal Efektif Redam Pandemi Covid-19?

Suatu wilayah disebut zona merah Covid-19 apabila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendalian Covid-19 untuk wilayah zona merah Covid-19 mencakup:

a. Menemukan kasus supek dan pelacakan kontak erat
b. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat
c. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
d. Melarang kerumunan lebih dari tiga orang
e. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00
f. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menim bulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Baca juga: PPKM Mikro di Jabodetabek Diterapkan Mulai Selasa, Wilayah Zona Merah Wajib Ikuti Aturan Ini...

Dilansir dari website resmi Covid-19 milik Pemprov DKI Jakarta hingga 4 Februari, ada 82 RW di Ibu Kota yang berstatus zona merah Covid-19 dan masuk wilayah pengendalian ketat (WPK).

Sebanyak 82 RW itu tersebar di enam wilayah Jakarta, yaitu 41 RW di Jakarta Selatan, 16 RW di Jakarta Pusat, 13 RW di Jakarta Barat, 6 RW di Jakarta Timur, 4 RW di Jakarta Utara, dan 2 RW di Kepulauan Seribu.

Berikut rincian 82 RW di Jakarta yang masuk kategori zona merah Covid-19.

Jakarta Pusat

  1. Kelurahan Bungur, RW 001
  2. Kelurahan Cempaka Putih Timur, RW 004
  3. Kelurahan Duri Pulo, RW 004
  4. Kelurahan Kartini, RW 007
  5. Kelurahan Kebon Sirih, RW 008
  6. Kelurahan Mangga Dua Selatan, RW 007
  7. Kelurahan Menteng, RW 008
  8. Kelurahan Menteng, RW 009
  9. Kelurahan Pegangsaan, RW 008
  10. Kelurahan Pegangsaan, RW 006
  11. Kelurahan Pegangsaan, RW 007
  12. Kelurahan Rawasari, RW 003
  13. Kelurahan Senen, RW 005
  14. Kelurahan Serdang, RW 004
  15. Kelurahan Utan Panjang, RW 004
  16. Kelurahan Pasar Baru, RW 004

Jakarta Selatan

  1. Kelurahan Cipete Selatan, RW 002
  2. Kelurahan Kalibata, RW 008
  3. Kelurahan Kalibata, RW 002
  4. Kelurahan Kalibata, RW 005
  5. Kelurahan Kalibata, RW 004
  6. Kelurahan Kalibata, RW 003
  7. Kelurahan Karet, RW 007
  8. Kelurahan Karet, RW 005
  9. Kelurahan Karet, RW 004
  10. Kelurahan Karet, RW 002
  11. Kelurahan Karet Kuningan, RW 001
  12. Kelurahan Karet Kuningan, RW 007
  13. Kelurahan Karet Kuningan, RW 002
  14. Kelurahan Karet Kuningan, RW 005
  15. Kelurahan Karet Kuningan, RW 004
  16. Kelurahan Karet Kuningan, RW 006
  17. Kelurahan Melawai, RW 002
  18. Kelurahan Melawai, RW 001
  19. Kelurahan Pancoran, RW 003
  20. Kelurahan Pancoran, RW 006
  21. Kelurahan Pasar Minggu, RW 006
  22. Kelurahan Pasar Minggu, RW 003
  23. Kelurahan Pasar Minggu, RW 004
  24. Kelurahan Pasar Minggu, RW 001
  25. Kelurahan Pela Mampang, RW 002
  26. Kelurahan Pela Mampang, RW 001
  27. Kelurahan Pela Mampang, RW 007
  28. Kelurahan Pela Mampang, RW 003
  29. Kelurahan Pondok Labu, RW 003
  30. Kelurahan Ragunan, RW 005
  31. Kelurahan Rawa Barat, RW 001
  32. Kelurahan Rawa Barat, RW 005
  33. Kelurahan Rawa Jati, RW 011
  34. Kelurahan Rawa Jati, RW 003
  35. Kelurahan Rawa Jati, RW 009
  36. Kelurahan Rawa Jati, RW 010
  37. Kelurahan Tegal Parang, RW 005
  38. Kelurahan Tegal Parang, RW 004
  39. Kelurahan Tegal Parang, RW 002
  40. Kelurahan Tegal Parang, RW 001
  41. Kelurahan Tegal Parang, RW 003

Baca juga: Hari Pertama PPKM Mikro Jabodetabek, Pemda Sibuk Urus Aturan Turunan hingga Minimnya Sosialisasi

Jakarta Barat

  1. Kelurahan Joglo, RW 006
  2. Kelurahan Joglo, RW 001
  3. Kelurahan Joglo, RW 008
  4. Kelurahan Joglo, RW 002
  5. Kelurahan Joglo, RW 004
  6. Kelurahan Joglo, RW 003
  7. Kelurahan Mangga Besar, RW 001
  8. Kelurahan Slipi, RW 003
  9. Kelurahan Srengseng, RW 002
  10. Kelurahan Srengseng, RW 001
  11. Kelurahan Srengseng, RW 006
  12. Kelurahan Srengseng, RW 003
  13. Kelurahan Srengseng, RW 008

Jakarta Timur

  1. Kelurahan Cipinang Melayu, RW 002
  2. Kelurahan Kayu Manis, RW 002
  3. Kelurahan Makasar, RW 003
  4. Kelurahan Malaka Jaya, RW 006
  5. Kelurahan Malaka Sari, RW 009
  6. Kelurahan Kebon Manggis, RW 003

Jakarta Utara

  1. Kelurahan Kelapa Gading Barat, RW 017
  2. Kelurahan Sunter Jaya, RW 007
  3. Kelurahan Sunter Jaya, RW 006
  4. Kelurahan Sunter Jaya, RW 005

Kepulauan Seribu

  1. Kelurahan Pulau Harapan, RW 001
  2. Kelurahan Pulau Tidung, RW 004
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kesendirian Rohmanto di Akhir Hayatnya, Meninggal di Tumpukan Sampah | Masalah Guru Honorer Terima Gaji Rp 300.000 Sudah Diselesaikan

[POPULER JABODETABEK] Kesendirian Rohmanto di Akhir Hayatnya, Meninggal di Tumpukan Sampah | Masalah Guru Honorer Terima Gaji Rp 300.000 Sudah Diselesaikan

Megapolitan
Harga Tiket Damri Jakarta-Purwokerto dan Jadwalnya per November 2023

Harga Tiket Damri Jakarta-Purwokerto dan Jadwalnya per November 2023

Megapolitan
Harga Tiket DAMRI Jakarta-Cilacap dan Jadwalnya per November 2023

Harga Tiket DAMRI Jakarta-Cilacap dan Jadwalnya per November 2023

Megapolitan
Lambang Kabupaten Bekasi dan Artinya

Lambang Kabupaten Bekasi dan Artinya

Megapolitan
Nekat Merokok di Kampung Tanpa Asap Rokok Matraman, Siap-siap Kena Denda

Nekat Merokok di Kampung Tanpa Asap Rokok Matraman, Siap-siap Kena Denda

Megapolitan
Sudah 2 Tahun Beraksi, Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Pakai Kunci Buatan Sendiri

Sudah 2 Tahun Beraksi, Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Pakai Kunci Buatan Sendiri

Megapolitan
BNN: Pengguna Narkotika di Indonesia Turun, Lebih dari 300.000 Anak Terselamatkan

BNN: Pengguna Narkotika di Indonesia Turun, Lebih dari 300.000 Anak Terselamatkan

Megapolitan
3 Guru Honorer SDN Malaka Jaya 10 Jaktim Digaji Pakai Dana BOS, Ada yang Dapat Cuma Rp 500.000

3 Guru Honorer SDN Malaka Jaya 10 Jaktim Digaji Pakai Dana BOS, Ada yang Dapat Cuma Rp 500.000

Megapolitan
Soal Kasus Aiman, TPN Ganjar-Mahfud: Kebebasan Berbicara Jangan Dibungkam

Soal Kasus Aiman, TPN Ganjar-Mahfud: Kebebasan Berbicara Jangan Dibungkam

Megapolitan
Anies-Muhaimin Belum Tentukan Jadwal Kampanye Bersama

Anies-Muhaimin Belum Tentukan Jadwal Kampanye Bersama

Megapolitan
Perjalanan KRL Tujuan Bogor Sempat Terhambat akibat Gangguan Persinyalan

Perjalanan KRL Tujuan Bogor Sempat Terhambat akibat Gangguan Persinyalan

Megapolitan
Fakta-fakta Guru SDN di Jaktim yang Dapat Upah Rp 300.000 per Bulan: Tak Keberatan hingga Gaji Dinaikkan

Fakta-fakta Guru SDN di Jaktim yang Dapat Upah Rp 300.000 per Bulan: Tak Keberatan hingga Gaji Dinaikkan

Megapolitan
Bendung Katulampa Siaga 2, BPBD DKI Pantau Permukiman di Bantaran Ciliwung

Bendung Katulampa Siaga 2, BPBD DKI Pantau Permukiman di Bantaran Ciliwung

Megapolitan
Tak Terlalu Pedulikan Gimik Politik, Timnas Anies-Muhaimin: Kami Ingin Sebarkan Gagasan

Tak Terlalu Pedulikan Gimik Politik, Timnas Anies-Muhaimin: Kami Ingin Sebarkan Gagasan

Megapolitan
2 Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

2 Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com