TANGERANG, KOMPAS.com - Beberapa Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Tangerang masih belum mengetahui adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Padahal, dalam aturan yang dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri itu mencantumkan, pemerintah setempat harus memperketat protokol kesehatan di wilayah RT dan rukun wilayah (RW).
Seperti yang dialami oleh Ketua RT03/RW01 Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Tubagus Muhammad Adriatma.
Ia mengatakan, dirinya belum mendapatkan informasi terkait PPKM mikro hingga saat ini.
Baca juga: Pemkot Tangerang Miliki PSBL RW, Kebijakan yang Mirip PPKM Mikro
"Saya belum denger ya kalau ada PPKM mikro yang diatur sampai ke wilayah RT," ujar Adriatma kepada awak media, Selasa (9/2/2021) sore.
Bahkan, ia juga mengaku tidak mengetahui adanya PPKM jilid I dan jilid II yang selama ini telah berlangsung.
Aturan terakhir yang ia ketahui, yaitu Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) yang terlaksana tahun 2020 silam.
"Saya kira sudah enggak ada lagi aturan-aturan kayak begitu. Saya tahu terakhir ya PSBL yang tahun kemarin itu karena ada sosialisasi," tutur Adriatma.
Baca juga: Gubernur DKI Anies dan Wagub Ariza Klaim Sudah Lama Terapkan PPKM Mikro di Jakarta
Adriatma turut mengaku, dirinya mengetahui penanganan virus SARS-CoV-2 yang ada selama ini hanya dari pemberitaan di media massa atau daring saja.
Secara terpisah, Ketua RT02/RW02 Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Turidi mengungkapkan hal yang serupa dengan Adriatma.
Turidi mengaku, ia belum menerima Peraturan Wali Kota ataupun Surat Edaran terkait adanya PPKM mikro.
"Belum ada arahan lebih lanjut dari orang-orang," ungkap Turidi, Selasa sore.
Padahal, Pemerintah Kota Tangerang menerapkan PPKM mikro itu mulai hari ini hingga 22 Februari 2021 mendatang.