Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hapuskan Normalisasi, Bagaimana Konsep Naturalisasi Sungai ala Anies?

Kompas.com - 10/02/2021, 12:21 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah seorang anggota DPRD DKI Jakarta baru-baru ini mengungkapkan bahwa program "normalisasi" sungai telah dihapus dari draf perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Ibu Kota.

Di antara program penanganan banjir yang masih tersisa dalam draf tersebut adalah pembangunan waduk dan "naturalisasi" sungai.

Program normalisasi sendiri, yang mulai dieksekusi sejak era kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, telah menghilang.

Hal itu disampaikan oleh anggota DPRD dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Justin Untayana. Ia menyayangkan hilangnya program normalisasi tanpa disertai dengan penjelasan dari Gubernur DKI saat ini, Anies Baswedan.

"Sama sekali tidak ada penjelasan mengapa Pak Anies menghapus normalisasi sungai dari draf perubahan RPJMD," ungkap Justin, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Normalisasi Sungai Jakarta Menghilang dari RPJMD

Sejak awal menjabat sebagai gubernur, Anies bersikukuh untuk menggunakan istilah "naturalisasi" untuk merujuk pada program peningkatan kapasitas sungai.

Kata "normalisasi" sebelumnya digunakan untuk merujuk pada program yang sama di era pemerintahan Jokowi dan penerusnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Apa beda kedua program tersebut? Simak ulasan lengkapnya di sini:

Betonisasi dalam normalisasi

Menurut catatan Kompas.id, normalisasi sungai sebenarnya sudah dilakukan oleh pemerintah kolonial Belanda, sejak abad ke-16.

Sungai Ciliwung yang disebut Sungai besar "diiris-iris" menjadi kanal untuk menyediakan alur pelayaran, alur pembuangan air, dan sarana pertahanan kota.

Baca juga: Normalisasi Dihapus dari RPJMD, Wagub DKI: Untuk Kepentingan Masyarakat

Istilah "normalisasi" kemudian baru naik daun pada tahun 2016, ketika 300 warga yang bermukim di bantaran Sungai Ciliwung direlokasi ke sejumlah rumah susun.

Langkah ini diambil agar pelebaran sungai dapat dilakukan.

Di antara aktivitas yang dilakukan dalam normalisasi tersebut adalah mengeruk sedimentasi, mengembalikan lebar sungai, memperlurus aliran sungai, membangun sodetan, dan membangun tanggul (betonisasi).

Lebih lanjut, masalah normalisasi sungai diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang serta Peraturan Zonasi, dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.

Pengamat tata kota Universitas Trisaksi, Nirwono Joga, mengatakan, normalisasi yang selama ini direalisasikan oleh Pemprov DKI merupakan hal keliru.

Baca juga: PSI Sebut Program Normalisasi Sungai Dihapus Anies di Draf Perubahan RPJMD

"Tujuan awal normalisasi adalah mengembalikan bentuk sungai sesuai dengan peruntukan awal, itulah (makanya) disebut dinormalkan, tetapi dalam praktiknya salah," ujar Nirwono kepada Kompas.com, Kamis (8/2/2018).

Normalisasi mestinya mengikuti bentuk sungai, bukan diluruskan dan dibeton seperti yang sudah-sudah.

Normalisasi dengan betonisasi dan meluruskan bentuk sungai akan membuat aliran sungai semakin cepat.

Tingginya kecepatan aliran air ini akan membawa lumpur dan sedimentasi yang cukup banyak.

Akibatnya, sungai akan cenderung cepat mendangkal. Betonisasi juga akan mengakibatkan kerusakan lingkungan, jelas Nirwono.

Baca juga: Kilas Balik Program Normalisasi Sungai Jakarta, Dimulai Era Jokowi hingga Dihapus Era Anies

Naturalisasi yang lebih "manusiawi"

Naturalisasi yang dicanangkan Anies Baswedan merujuk pada pembangunan fisik yang menggunakan material bersifat alami dan ramah lingkungan.

Proses pelaksanaannya dilakukan secara "manusiawi".

Hal ini termuat dalam surat tertulis Gubernur DKI kepada Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane pada 27 Agustus 2018 lalu.

Selanjutnya, terbit Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi.

Pemahaman lain soal naturalisasi yang mirip dengan isi Pergub di atas disebut dalam paper "Urban Naturalization in Canada, A Policy and Guidebook" (Evergreen, 2001).

Baca juga: Cerita Ahok, Butuh 3 Tahun Sosialisasi Sebelum Relokasi Warga demi Normalisasi Sungai

Naturalisasi merupakan proses restorasi ekologis untuk mengembalikan situs yang telah berubah atau rusak pada kondisi yang lebih alami.

Upaya ini melalui penggunaan pohon, semak, dan bunga yang sebelumnya pernah tumbuh di daerah tersebut.

Sejalan dengan itu, pengamat tata kota Nirwono mengatakan, naturalisasi merupakan metode penataan bantaran sungai yang lebih ramah lingkungan.

Sungai diperlebar dengan mengikuti bentuk alur sungai yang berkelok.

Alih-alih melakukan pembetonan, naturalisasi mewajibkan untuk penanaman lebih banyak pohon di bantaran sungai.

Selain untuk menyerap lebih banyak air, penanaman pohon juga bertujuan untuk mempertahankan ekosistem sungai.

"Nah dengan kelokan tadi, kecepatan air semakin pelan. Jalur hijau (yang dibuat di sepanjang sungai) membuat air lebih cepat diserap, jadi secara alami air masuk ke dalam tanah," kata Nirwono.

(Kompas.com/ David Oliver Purba; Kompas.id/ M Puteri Rosalina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com