"Masih dalam tahap kajian dan harus kita diskusi juga masih dalam tahap menggodok kira-kira apakah ini masih layak atau tidak," sambungnya.
Namun, Tasia tidak bisa menyebutkan kapan waktunya rencana tersebut akan ditentukan.
Baca juga: Jakpro: Pembangunan Jakarta International Stadium Sudah 45,2 Persen
Tasia juga mengungkapkan, 569 warga Kebun Bayam sudah menerima dana kompensasi atau yang disebut Resettlement Action Plan (RAP).
"Dari data itu kita sudah menampung 627 KK yang terdata oleh konsultan kita, dan hingga Februari ada 569 KK yang sudah menerima dana kompensasi dari kita melalui Bank DKI," kata Tasia.
Setiap warga diberikan kompensasi dengan nominal yang berbeda-beda, sesuai dengan aset yang mereka miliki dan terverifikasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai konsultan independen.
Dana kompensasi itu meliputi penggantian biaya sewa rumah selama 12 bulan, biaya mobilasasi dan pembongkaran serta mengganti pendapatan yang hilang.
Dalam perjanjian dana kompensasi itu, setiap warga yang sudah setuju dengan nominal yang ditentukan, harus pindah dari lokasi tersebut.
"Di situ tertulis bahwa ketika mereka setuju dengan nominalnya dalam waktu 30 hari sejak mereka menerima dana kompensasi, mereka harus segera membongkar bangunan dan pindah dari sini," tutur Tasia.
Semua perjanjian itu tertera di berita acara yang ditandatangani oleh kedua pihak.
Sejauh ini, menurut Tasia, 70 persen warga sudah kooperatif dengan merobohkan sendiri tempat tinggal mereka di lokasi tersebut.
Hingga saat ini, pihak JakPro masih terus melakukan pendekatan kepada warga dengan berdiskusi demi menyelesaikan masalah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.