Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pengendara Moge yang Langgar Ganjil Genap di Kota Bogor Didenda Rp 250.000

Kompas.com - 13/02/2021, 16:47 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Tiga pengendara motor gede (moge) yang diamankan petugas karena melanggar aturan ganjil genap menjalani sidang sanksi administratif di Balai Kota Bogor, Sabtu (13/2/2021).

Masing-masing dari mereka dijatuhi denda maksimal sebesar Rp 250.000 berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2020.

Saat tiba di Balai Kota, ketiganya pun kompak mengenakan name tag bertuliskan "Pelanggar PPKM".

Sanksi diberikan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di halaman Kantor Balai Kota Bogor.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, kejadian ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menaati aturan ganjil genap yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Baca juga: Rombongan Moge Langgar Ganjil Genap di Kota Bogor, 3 Pengendara Diamankan Polisi


Bima mengungkapkan, Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor tidak akan pandang bulu dalam menindak pelanggar ganjil genap di wilayahnya.

"Pesan untuk semua bahwa kami tidak pandang bulu, siapa pun itu akan ditindak sesuai dengan aturan," kata Bima, Sabtu.

Bima pun mengapresiasi langkah cepat Polresta Bogor Kota yang langsung melacak dan mengidentifikasi rombongan moge yang lolos dalam pemeriksaan petugas.

Kata Bima, aturan ganjil genap ini dibuat untuk mengurangi mobilitas warga sehingga angka kasus Covid-19 bisa ditekan semaksimal mungkin.

"Kalau ada yang melintas selama tujuannya penting, masih bisalah, tapi kalau untuk tujuannya yang tidak penting, seperti rekreasi, jalan-jalan, apalagi touring, enggak bisa itu," kata Bima.

Baca juga: Duduk Perkara Rombongan Moge Lolos Pemeriksaan Surat Rapid Antigen di Puncak, Polisi: Tak Ada Patwal

"Saya juga menyampaikan kepada semua pihak untuk menaati aturan. Jadi, jangan mentang-mentang. Aturan dibuat untuk semua," sambungnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Bogor Kota telah mengidentifikasi rombongan pengendara motor gede (moge) Harley Davidson yang diduga melanggar aturan ganjil genap pada Jumat (12/2/2021).

Ada tiga orang dari 12 pengendara moge dari kelompok itu yang diamankan petugas kepolisian.

Ketiga orang itu terbukti melanggar aturan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka menggunakan pelat nomor kendaraan yang tak sesuai dengan aturan ganjil genap pada Jumat kemarin.

Baca juga: Beredar Video Belasan Moge Lolos Pemeriksaan Ganjil Genap di Kota Bogor

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, usai diperiksa di kantor kepolisian, ketiganya langsung diserahkan kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor untuk menjalani sidang administratif.

"Dini hari tadi kami berhasil mengidentifikasi dan mengumpulkan data rombongan moge tersebut. Ada tiga orang yang menggunakan pelat ganjil," ungkap Susatyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com