JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto berharap tidak terulang lagi peristiwa kelompok tertentu yang bebas dari aturan penerapan ganjil genap.
Hal itu disampaikan Bima merespons rombongan pengendara motor gede alias moge yang bebas melintas wilayahnya tanpa mengikuti aturan ganjil genap.
Bima mengingatkan, jangan sampai ada anggapan bahwa kelompok kaya bebas melanggar aturan.
"Saya kira ini preseden, tidak bisa, tidak ada pengecualian dikawal-kawal. Jangan sampai warga berpikir karena punya duit lalu bisa menerobos aturan. Ini yang bahaya, fatal, ngga fair untuk semua," ucap Bima dalam wawancara dengan Kompas TV.
Baca juga: Wali Kota Bogor Marah Rombongan Moge Lolos Pemeriksaan Ganjil Genap
Bima menyinggung banyaknya warga Kota Bogor yang terkena denda administrasi atau sanksi sosial ketika terjaring razia selama pandemi Covid-19, salah satunya tidak memakai masker.
Selain itu, kata dia, banyak warganya yang berkorban tidak berpergian ketika penerapan sistem ganjil genap setiap akhir pekan.
Tidak sedikit pula yang diminta putar balik ketika pelat nomor kendaraannya tidak sesuai aturan. Sebagian pengendara bahkan membayar denda.
"Aturan berlaku untuk semua. Begitu ada kelonggaran, pengecualian bagi yang tidak dikecualikan, tentu warga merasa tidak diperlakukan secara adil," kata Bima.
"Jadi begitu ada video yang viral, sangat wajar kalau warga marah. Saya pun sangat marah," tambah dia.
Bima mengapresiasi Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro bergerak cepat merespons video yang beredar di medsos.
Tiga pengendara moge terindentifikasi kemudian dijemput dan diproses di Balai Kota karena melanggar aturan.
Baca juga: Beredar Video Belasan Moge Lolos Pemeriksaan Ganjil Genap di Kota Bogor
Ketika disinggung alasan pengendara tersebut karena tidak mengetahui ada aturan ganjil genap, sambil tersenyum, Bima mengatakan, mayoritas pelanggar mengatakan hal senada.
"Semua yang melanggar sebagian besar bilangnya ngga tau (ada aturan ganjil genap). Yang disetop diminta putar balik pasti bilangnya tidak tahu. Dalam hatikan siapa tahu kita tidak bisa buktikan itu," jawab dia.
Pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebelumnya mengklaim tidak ada pengawalan polisi dalam rombongan moge tersebut.
Mengenai klaim tersebut, Bima mengatakan, memang dari video yang beredar tidak terlihat ada pengawalan polisi.
Namun, ia mengaku dapat bukti foto ada polisi yang mengawal rombongan moge itu.
Bima meminta warga membantu jika memiliki bukti video atau foto yang lebih jelas terkait pengawalan polisi tersebut.
"Bagi warga yang punya foto lebih jelas silahkan disampaikan, kita akan telusuri itu," ucap Bima.
Sebelumnya, video yang menampilkan rombongan konvoi moge melintas di ruas Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, lolos dari pemeriksaan ganjil genap beredar di media sosial, Jumat (12/2/2021).
Dalam video yang diunggah akun Instagram @bogor24update itu, terlihat belasan moge melitas dengan pengawalan kepolisian. Peristiwa itu disebut terjadi Jumat siang.
Baca juga: 3 Pengendara Moge yang Langgar Ganjil Genap di Kota Bogor Didenda Rp 250.000
Dari belasan moge yang melintas terlihat ada beberapa kendaraan yang bernomor polisi ganjil.
Sementara, dalam aturan ganjil genap yang berlaku Jumat kemarin, hanya kendaraan yang berplat genap diperkenankan untuk melintas.
Berdasarkan informasi, iring-iringan moge berplat B itu memasuki kawasan Kota Bogor pukul 08.30 WIB.
Rombongan tersebut masuk dari arah Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor, melewati Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor, sebelum melintas di Jalan Pajajaran.
Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dan kepolisian yang berada di check point pemeriksaan di Simpang Yasmin tak ada yang memberhentikan rombongan moge itu.
Kepolisian Resor Bogor Kota kemudian mengamankan tiga pengendara moge. Ketiga orang itu terbukti melanggar aturan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka menggunakan pelat nomor kendaraan yang tak sesuai dengan aturan ganjil genap pada Jumat kemarin.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, usai diperiksa di kantor kepolisian, ketiganya langsung diserahkan kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor untuk menjalani sidang administratif.
Masing-masing dari mereka dijatuhi denda maksimal sebesar Rp 250.000 berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2020.
"Dini hari tadi kami berhasil mengidentifikasi dan mengumpulkan data rombongan moge tersebut. Ada tiga orang yang menggunakan pelat ganjil," kata Susatyo, Sabtu (13/2/2021).
Susatyo mengungkapkan, polisi langsung melakukan pelacakan setelah viralnya video.
Ia menuturkan, awalnya rombongan yang berjumlah 12 pengendara moge ini berangkat dari Bintaro, Tangerang Selatan, menuju kawasan Puncak pukul 06.00 WIB.
"Ini bukan penindakan pelanggaran lalu lintas, tapi penindakan terkait protokol kesehatan berdasarkan Perwali, sehingga setelah kami bawa ke Polresta, kami serahkan ke Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk dilakukan penindakan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.