Bayu mengatakan, penetapan itu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Kejari Kota Tangerang.
"Ada beberapa pertimbangan. Dalam hal ini, (Ari dan Iwan) masih dibutuhkan terkait dengan kegiatan yang ada di penerbangan," ungkap Bayu.
"Jadi, kebijakan-kebijakan mantan pimpinan Garuda tersebut masih dijadikan pertimbangan untuk kepentingan negara, yaitu terkait dengan penerbangan," sambung dia.
Pihak Kejati Banten, sambung Bayu, tetap dilibatkan dalam mengurus kasus Iwan dan Ari.
Karena itu tim JPU Kejati Banten turut dalam persidangan dua orang itu.
"Sejak pra-penuntutan, dari Kejati Banten (juga ikut serta). Dalam hal ini, ketika dinaikkan ke penuntutan tahap dua, pengumpulan barang bukti dan persidangan, Kejati Banten tetap mendampingi dan dilibatkan," kata Bayu.
Ia menambahkan, pihak Kejati Banten yang pertama kali meneliti berkas perkara Ari dan Iwan.
"Jaksa dari Kejati Banten memang sudah mengikuti perkembangannya," ujar Bayu.
Kasus kepabeanan dan penyelundupan yang menjerat Ari dan Iwan bermula saat pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia, jenis Airbus A330-900 Neo dengan nomor penerbangan GA9721, mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.
Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah di lambung pesawat itu. Para petugas menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Bromptom ilegal di bagasi pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis tersebut.
Penyidik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kemudian menyatakan Ari Askhara serta Iwan Joeniarto terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton itu. Mereka kemudian dijerat Pasal No 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan dan diancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.