JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Bambang Kusumanto enggan menanggapi isu pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta yang muncul belakangan ini.
Dia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pilkada digelar pada 2024.
"Apakah jadwalnya tetap atau dimajukan, biar pemerintah pusat dan DPR RI yang memutuskan," tutur Lukman dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Saat Ahok Masih Dipilih Warga Jakarta sebagai Calon Gubernur...
Lukman mengatakan, PAN mengajak agar semua pihak bisa fokus untuk menangani pandemi Covid-19.
Karena ada banyak sektor yang terdampak sehingga dinilai tak etis membicarakan politik di tengah pandemi.
"Ini rakyat lagi sulit, PHK di mana-mana, pengangguran di mana-mana, enggak etislah kita bahas pilkada," kata Anggota Komisi A DPRD DKI ini.
Dia menilai, apabila penanganan Covid-19 tidak dilakukan dengan serius, maka ada dampak buruk yang terus meluas di tengah masyarakat.
"Nanti timbul masalah baru, pengangguran makin banyak, ekonomi tambah lesu. Covid ini belum selesai," ucap Lukman.
Baca juga: Survei Median Cagub Jakarta: Elektabilitas Anies Teratas, Risma dan Ahok Membuntuti
Isu Pilkada DKI mencuat bersamaan dengan wacana revisi UU Pemilu antara DPR dan Pemerintah.
Sebagian parpol ingin agar Pilkada serentak 2024 dinormalisasi sehingga digelar pada 2022 dan 2023.
Salah satunya DKI Jakarta, yang masa jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria akan habis pada 2022.
Dengan demikian, waktu penyelenggaraan Pilkada tergantung hasil pembahasan UU pemilu antara DPR dan pemerintah.
Di tengah pembahasan tersebut, muncul hasil survei elektabilitas sejumlah tokoh yang masuk dalam bursa calon gubernur DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.