Namun, tempat pertemuan seketika diubah ke dekat Stasiun Citayam, Depok.
"Tim yang melakukan undercover buy mengontak tersangka dan disepakati untuk membeli narkoba sebanyak tiga kilogram," sambungnya.
Di dekat Stasiun Citayam, YS datang membawa sebuah tas berwarna hitam yang kemudian diketahui berisi kardus minuman teh kemasan. Di dalam kardus tersebut, ada tiga kilogram narkotika. Polisi pun segera menangkap YS.
Setelah dilakukan pendalaman, polisi mengamankan ZND pada hari yang sama ketika ia sedang berada di sebuah hotel di Jalan Margonda Raya, Depok.
YS dan ZND kini dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.