TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut satu Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) belum tentukan sikap terkait keputusan sidang sengketa hasil Pilkada Tangsel 2020.
Sara berdalih, dia dan tim pemenangannya baru mendengar keputusan majelis hakim yang menolak gugatan hasil Pilkada Tangsel 2020 yang diajukannya.
Sehingga, pihaknya belum sempat membahas lebih lanjut hasil sidang putusan sengketa Pilkada Tangsel yang baru saja digelar pada Rabu (17/2/2021) ini.
"Kami baru menerima keputusan tersebut. Belum ada waktu untuk mendiskusikan lebih lanjut," ujar Sara melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: MK Putuskan Tak Terima Gugatan Sengketa Pilwakot Tangsel yang Diajukan Muhamad-Sara
Sara juga belum dapat memastikan langkah lebih lanjut yang akan diambil dia bersama pasangannya Muhamad.
Dia hanya menyebut nantinya akan ada pernyataan dari Muhamad selaku calon wali kota Tangerang Selatan nomor urut satu ataupun perwakilan tim yang ditunjuk.
"Belum (dibahas). Karena baru dapar kabar keputusannya kan. Sepertinya statement nanti akan keluar dari pak Muhamad atau pihak yang ditunjuk," ucap dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan perkara sengketa Pilkada 2020 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 di Pemilihan Wali Kota Tangsel, yakni Muhamad dan Sara.
Baca juga: MK Tak Terima Gugatan Muhamad-Sara, Benyamin: Alhamdulillah Sesuai Prediksi
Putusan tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan Pilkada 2020 yang disiarkan secara daring, Rabu (17/2/2021).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar.
Dalam kesempatan yang sama, anggota majelis hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan mengapa permohonan tersebut tidak dapat diterima.