Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Belum Ada Keterangan Saksi yang Buktikan John Kei Lakukan Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 24/02/2021, 21:42 WIB
Sonya Teresa Debora,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Philippus Tarigan, kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana, yakni John Refra alias John Kei, menyatakan, belum ada saksi yang dapat membuktikan dakwaan pembunuhan berencana terhadap John pada sidang Rabu (24/2/2021).

Adapun agenda sidang yang digelar Rabu ini adalah pemeriksaan tiga orang saksi.

Tiga orang saksi adalah Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, Frengki Rumatora alias Angki, dan Gaspar Rahang.

"Dari tiga saksi, tiga-tiganya belum memenuhi kualifikasi untuk membuktikan dakwaan jaksa, terutama Pasal 340 pembunuhan berencana atas Bung John, itu belum jelas," kata Philippus saat ditemui usai sidang, Rabu.

"Untuk itu, mungkin akan ada saksi lain yang dihadirkan oleh jaksa minggu depan," ujar kuasa hukum John Kei lainnya, Isti Novianti.

Baca juga: Korban Pembacokan di Duri Kosambi: Saya Yakin yang Perintah John Kei

Dalam sidang Rabu, baik saksi Nus, Frengki, maupun Gaspar tidak melihat John Kei hadir di tempat kejadian perkara (TKP).

Namun demikian, Angki sempat menyatakan bahwa ia yakin peristiwa penyerangan atas dirinya dan pembunuhan rekannya, Yustus Corwing alias Erwin, terlaksana atas perintah John.

"Saya yakin itu atas perintah John Kei," kata Angki dalam sidang, Rabu.

Angki yakin bahwa penyerangan pada saat itu dilaksanakan atas perintah John Kei sebab malam sebelumnya Nus Kei mendapat informasi dari seorang rekannya bahwa ia dan Erwin masuk ke dalam daftar target pembunuhan John Kei.

"Sebelumnya malam, saya dapat info bahwa ada nama target, target untuk dibunuh, salah satunya almarhum (Erwin), yang kedua Nus," ujar Angki.

Untuk diketahui, John Kei merupakan terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan berencana.

John Kei didakwa pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Baca juga: Nus Kei Sebut Ada Namanya di Papan Target Operasi John Kei

Selain itu, John juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

JPU membacakan dakwaan tersebut pada 13 Januari 2021.

Dalam kesempatan tersebut, JPU mengungkapkan bahwa perkara terbunuhnya Yustus bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam kepada John Kei pada 2013.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com