Bagi Millen, ini kedua kalinya keponakan penyanyi Ashanty itu tersandung harus berurusan dengan kepolisian.
Sebelumnya, Millen ditangkap karena kasus sabu pada November 2020 silam.
Ia diringkus di hotel kawasan Jakarta Utara bersama seorang pria berinisial JR pada Minggu (22/11/2020). Temannya kemudian dinyatakan negatif narkoba.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,3 gram, satu alat hisap bong, dan satu botol minuman keras.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta kala itu mengatakan, Millen mengaku baru menggunakan narkoba.
"Millen kita sudah tetapkan tersangka, sudah karena dia kan positif dan barang buktinya ada pada dia. Katanya sudah beberapa kali menggunakan," ujar Ahrie pada Senin (23/11/2020).
Pihak keluarga kemudian mengajukan agar Millen menjalani rehabilitasi sebagai pengganti hukuman penjara.
Baca juga: Millen Cyrus Enggan Ganti Identitas dan Trauma Usai Tersandung Kasus Narkoba
Permintaan itu kemudian dikabulkan dan Millen pun direhabilitasi pada 1 Desember 2020.
Millen baru saja terbebas dari rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor, Jawa Barat, pada 11 Januari lalu.
Revisi: Berita ini telah direvisi terkait Benzodiazepin yang merupakan psikotropika, sebelumnya berjudul: Baru Bebas Karena Sabu-sabu dan Mengaku Kapok, Millen Cyrus Kembali Tersandung Kasus
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.