Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Covid-19, Jakarta Jadi Provinsi Pertama yang Tutup Sekolah dan WFH

Kompas.com - 02/03/2021, 15:30 WIB
Rosiana Haryanti,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setahun berlalu, namun pandemi Covid-19 belum berakhir di Indonesia.

Riuh kasus Covid-19 di Indonesia diawali saat Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya kasus pertama di Depok, Jawa Barat. Setelah pengumuman itu, jumlah kasus Covid-19 semakin meningkat.

Bahkan wilayah DKI Jakarta disebut sebagai episenter penyebaran virus Covid-19, lantaran jumlah pasien yang meningkat secara signifikan.

Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung merespons kondisi ini dengan menerapkan sejumlah kebijakan ketat guna mengurangi penularan.

Baca juga: Kaleidoskop 2020: Pesta Dansa di Kemang Berujung Kasus Pertama Corona Indonesia

Adapun instruksi yang dikeluarkan adalah dengan menerapkan pemberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Saat itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta meminta kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatur sistem kerja pegawai di SKPD-nya, baik yang bekerja dari rumah maupun yang tetap ke kantor.

Tak hanya ASN, Anies juga meminta perkantoran untuk menerapkan kebijakan serupa. Imbauan tersebut disampaikan melalui melalui Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020 tentang Imbauan Bekerja di Rumah.

Selain pembatasan kegiatan untuk pekerja, Pemprov DKI Jakarta juga memutuskan untuk mengentikan sementara kegiatan belajar-mengajar di sekolah mulai 16 Maret 2020.

Sebagai gantinya, kegiatan belajar-mengajar dilakukan di rumah masing-masing dengan metode belajar jarak jauh atau daring. Seiring dengan pelaksanaan kegiatan tersebut, pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UTBK) di Jakarta turut ditiadakan.

Penutupan tempat wisata

Anies juga menginstruksikan untuk menutup sejumlah tempat wisata hingga museum yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.

Adapun daftar tempat yang ditutup yakni Kawasan Monumen Nasional (Monas), Ancol, Kawasan Kota Tua, Taman Margasatwa Ragunan, Anjungan DKI di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Kemudian Taman Ismail Marzuki, Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Rumah Si Pitung, dan Pulau Onrust.

Baca juga: Setahun Pandemi, Kawal Covid-19 Sebut Pengetesan dan Pelacakan Masih Bermasalah

Sementara daftar museum yang ditutup, yaitu Museum Sejarah Jakarta, Museum Prasasti, Museum MH Thamrin, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari, dan Museum Joang 45.

Selain itu, Gedung Kesenian Jakarta, Wayang Orang Bharata, Miss Tjitjih, gedung latihan kesenian di 5 wilayah kota, dan Taman Benyamin Sueb juga ditutup sementara.

Kewajiban masker dan pembatasan transportasi

Tak cukup dengan menutup sejumlah tempat dan membatasi aktivitas warga, Anies lalu menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker pada 4 April 2020.

Dalam seruan tersebut, warga di wilayah DKI Jakarta diwajibkan mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

Adapun masker yang harus digunakan masyarakat adalah masker kain dua lapis yang bisa dicuci dan digunakan secara berulang. Hal ini diinstruksikan karena ketersediaan masker medis di pasaran saat itu diprioritaskan bagi petugas kesehatan.

Baca juga: Perda Penanggulangan Covid-19 Berlaku, Ini Sanksi bagi Pelanggar Wajib Masker

Selanjutnya, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menerbitkan memo kepada sejumlah pengelola transportasi umum di Jakarta, yaitu PT Transjakarta, PT MRT Jakarta, dan PT LRT Jakarta.

Anies meminta pengelola untuk membuat kebijakan yang mewajibkan penggunaan masker di dalam armada kendaraan bagi penumpang. Kebijakan ini pun lalu diadopsi oleh PT KCI untuk diterapkan di dalam kereta rel listrik.

Memo tersebut juga memuat larangan bagi warga yang tidak memakai masker untuk naik moda transportasi baik Transjakarta, MRT, maupun LRT, terhitung sejak 12 April 2020.

Pemberlakukan PSBB

Berbagai aturan ini pun tampaknya belum cukup untuk menekan penyebaran Covid-19. Pada akhirnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mengajukan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan.

Setelah mendapatkan persetujuan, Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan PSBB. Wilayah Ibu Kota juga merupakan salah satu provinsi pertama yang memberlakukan pembatasan ketat.

Pada awalnya, PSBB dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak 10 April 2020. Namun masa pembatasan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Dalam konferensi pers yang dilakukan di Balai Kota DKI Jakarta, Anies mengatakan, kendati menerapkan PSBB, namun Anies mengatakan bahwa Jakarta telah melakukan upaya untuk menekan penyebaran virus.

Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan beberapa tahap PSBB mulai yang paling ketat, transisi, hingga kini pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com