Keduanya pun memilih tidak mengajukan banding.
Akan tetapi, justru jaksa penuntut umum yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Kala itu, PT memutuskan memperkuat vonis hakim PN Jakpus sehingga Hafitd dan Assyifa tetap divonis 20 tahun penjara.
Rupanya, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk menambah durasi hukuman pelaku.MA mengabulkan dengan menaikkan masa hukuman penjara Hafitd dan Assyifa menjadi seumur hidup.
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, anggota majelis hakim MA, yaitu Dudu D Machmudin, Margono, dan Andi Abu Ayyub Saleh, mengabulkan kasasi jaksa PN Jakpus terhadap dua orang tervonis, yaitu Hafitd dan Assyifa.
Baca juga: Isi Pledoi Pembunuh Ade Sara, Assyifa: Mohon Putusan Ringan Agar Saya Bisa Melanjutkan Pendidikan...
Permohonan kasasi terhadap tervonis Hafitd dikabulkan pada 9 Juli 2015 dengan nomor register 793 K/PID/2015.
Sementara itu, permohonan kasasi terhadap Assyifa selaku tervonis dikabulkan pada 9 Juli 2015 dengan nomor register 791 K/PID/2015.
Hafitd diketahui mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, sementara Assyifa di Rutan Pondok Bambu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.