Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pencuri di Tebet Diringkus Polisi, Motor hingga Korek Api Berbentuk Pistol Disita

Kompas.com - 09/03/2021, 15:34 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap komplotan pencuri motor yang beraksi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono mengatakan, anggota Polsek Tebet meringkus lima tersangka pada Senin (8/3/2021).

Budi mengatakan, penangkapan lima tersangka berdasarkan Laporan Polisi, No: LP/K/ 123/III/ 2021/ Sek. Tebet Resor Metropolitan Jakarta Selatan pada 3 Maret 2021.

Satria FU dengan nomor polisi B 3022 TRJ milik Robertus Sasi (26) raib di Jalan Casablanka Nomor 1 RT 017 RW 005 Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

“Pengungkapan kasus berawal diamankan seorang laki-laki bernama Subarkah di Jalan Al Barkah, Manggarai Selatan, Tebet, Jaksel, yang hendak mengambil motor yang sedang diparkir dengan menggunakan kunci T,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: 2 Aktivis Papua Ditangkap dengan Tuduhan Pengeroyokan dan Pencurian

Budi mengatakan, Subarkah adalah tersangka pertama kasus pencurian motor yang ditangkap oleh Polsek Tebet.

Budi menambahkan, pihaknya melakukan pengembangan dari penangkapan Subarkah dan menangkap komplotan pencuri lainnya.

Adapun komplotan pencuri yang ditangkap, yaitu Suparna (42), M Rafli (19), Angga Saputra (21), Aris (39), dan Rusli (49).

“Kemudian dilakukan pengembangan sehingga pelaku Suparna mengakui bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Maret 2021 jam 02.30 telah melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor Satria FU 150 warna hitam kuning nopol 3022 TRJ yang dilakuan bersama dengan tersangka Muhammad Rafli,” kata Budi.

Baca juga: Sebelum Gelapkan Mobil Rental, Pelaku Berulang Kali Sewa Kendaraan untuk Dapat Kepercayaan Korban

Para pelaku lain yang ditangkap juga berperan mengambil kendaraan, dengan barang bukti tiga unit kendaraan dengan jenis Yamaha Mio, Honda Beat, dan Yamaha Fino.

Budi menyebutkan, polisi menyita barang bukti lain seperti korek api berbentuk pistol.

Akibat perbuatannya, para komplotan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com