Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri di Perumahan Mewah di Tangsel Ditembak Polisi, Satu Pelaku Kabur

Kompas.com - 09/03/2021, 17:01 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pencuri spesialis rumah kosong yang kerap beraksi di kompleks perumahan kawasan Serpong, Tangerang Selatan, ditangkap polisi.

Pelaku berinisial EC (52) ditangkap setelah ditembak petugas. Sementara itu, rekan EC yang belum diungkap identitasnya melarikan diri.

"Dia (pencuri) spesialis rumah kosong, di perumahan-perumahan mewah," ujar Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (9/3/2021).

Yudi menjelaskan, EC ditangkap saat beraksi di Perumahan BSD J.5/04 Sektor 1-1, Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, pada Minggu (21/3/2021).

Baca juga: Direktur Diculik Pemilik Perusahaan, Korban Dianiaya dan Disuruh Minum Air Kencing

Saat itu, petugas yang tengah berpatroli mencurigai seorang pria tengah berada di depan sebuah rumah sambil memantau lokasi sekitar.

"Petugas patroli mencurigai ada orang yang menunggu di rumah kosong. Kemudian pada saat patroli viper mendekati, ternyata satu orang ini kabur," kata Yudi.

Polisi kemudian berpencar menyisir sekitar lokasi, tetapi tak berhasil menemukan pelaku.

Petugas lalu memeriksa bagian dalam rumah dan memergoki EC tengah berusaha mengambil barang-barang berharga yang berada di lokasi.

"Kemudian yang tersisa adalah tersangka yang ada di dalam rumah, kemudian kami lakukan penangkapan dan pengembangan," ungkapnya.

Menurut Yudi, EC yang tepergok petugas berusaha melawan dan melarikan diri sampai akhirnya ditembak menggunakan peluru tajam.

Baca juga: Pemprov DKI Enggan Komentari Status Lahan Rumah DP 0 Terkait Dugaan Korupsi

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah perkakas seperti linggis, palu, dan obeng yang diduga digunakan pelaku untuk menjebol rumah incarannya.

"Dia pada saat dilakukan penangkapan di TKP dia mencoba melarikan diri dan kami berikan tindakan tegas terukur," kata Yudi.

Saat ini, petugas kepolisian masih mengejar seorang pelaku yang gagal ditangkap.

Sementara itu, EC, kata Yudi, dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana dalam pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com