Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Izinkan 3 Hutan Kota dan 25 Taman Kembali Dibuka, Ini Daftarnya

Kompas.com - 15/03/2021, 13:44 WIB
Rosiana Haryanti,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan tiga hutan kota dan 25 taman kota kembali dibuka selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"3 Hutan Kota dan 25 Taman Kota sudah dibuka dan dapat dikunjungi kembali, tentunya dengan memenuhi ketentuan yang berlaku di masa PPKM ini," tulis Pemprov DKI Jakarta seperti dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, Senin (15/3/2021).

Kendati telah dibuka, pengunjung diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk mengunjungi taman yang berlokasi dekat dengan rumah, wajib memakai masker, dan dianjurkan membawa hand sanitizer.

Baca juga: Hari Pertama Dibuka, 1.331 Wisatawan Berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan

Kemudian, mengecek suhu tubuh dan mengisi data identitas pengunjung, mencuci tangan, mengikuti arah tempuh yang sudah ditentukan, dan selalu bergerak.

Bagi pengunjung Taman Margasatwa Ragunan wajib melakukan pendaftaran secara online.

Berikut lokasi hutan kota dan taman yang telah dibuka:

Jakarta Pusat

  • Taman Lapangan Banteng
  • Taman Sumenep Promenade
  • Taman Setara Tanamur
  • FO Slipi Skatepark

Jakarta Barat

  • Taman Cattleya
  • Taman Duri Kosambi
  • TMB Green Garden
  • Hutan Kota Srengseng

Baca juga: Tempat Rekreasi Kembali Dibuka, Wagub DKI: Keinginan Pemerintah Pusat

Jakarta Timur

  • Taman Apung
  • Taman Delonix
  • Taman PPA
  • Taman Flamboyan
  • Taman Piknik

Jakarta Utara

  • Taman Sungai Kendal
  • Taman Sarang Bango
  • Taman Bintaro
  • Hutan Mangrove

Jakarta Selatan

  • Taman Mataram
  • Taman Kebagusan
  • Taman Gandaria Tengah V
  • Taman Mataram Timur
  • Taman Sriwijaya
  • Taman Tabebuya
  • Taman Swadarma
  • Taman Langsat
  • Taman Puring
  • Taman Margasatwa Ragunan
  • Hutan Kota Sangga Buana

Baca juga: Simak Pelonggaran Tempat Rekreasi di Jakarta Selama PPKM 9-22 Maret 2021

Jakarta Utara

  • Taman Sungai Kendal
  • Taman Sungai Bango
  • Taman Bintaro
  • Hutan Mangrove

Larangan selama di taman

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan larangan selama di dalam taman. Pengunjung dilarang menggunakan sarana bangku taman, alat olahraga, dan permainan anak.

Pegunjung juga tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan yang mengundang kerumunan massa.

Anak berusia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia berusia di atas 60 tahun untuk sementara dilarang masuk.

Selain itu, pengunjung tidak diperkenankan membawa kendaraan bermotor. Ini karena selama pembukaan, area parkir kendaraan bermotor untuk sementara masih ditutup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com