Perkara keempat nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq.
Perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq.
Ketiga perkara itu memiliki susunan majelis hakim yang sama yakni Khadwanto, Mu'arif, dan Suryaman.
Sementara perkara terakhir dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt dengan terdakwa Rizieq dan akan disidangkan oleh majelis hakim Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.
Adapun persidangan akan digelar secara virtual.
"Majelis hakim juga sudah mengeluarkan ketetapan, sidangnya secara virtual atau online," tutur Alex.
"Mengenai selanjutnya kan tidak tahu, yang akan bersidang majelis hakimnya dan di situlah nanti mereka akan melihat hal-hal yang tidak terduga, apakah dilanjutkan secara virtual apa dihadirkan secara offline," imbuh dia.
Ketua Bantuan Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan bahwa Rizieq bersedia mengikuti sidang perdana secara virtual.
"Rizieq bersedia mengikuti sidang pertama secara online," ujar Sugito, Senin.
Baca juga: Kuasa Hukum: Rizieq Shihab Bersedia Ikut Sidang Perdana secara Virtual
Kendati demikian, tim kuasa hukum bakal tetap hadir di PN Jakarta Timur.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.