JAKARTA, KOMPAS.com - Berita terkait persidangan kasus Rizieq Shihab menjadi berita terpopuler di Megapolitan, Kompas.com, Rabu (17/3/2021).
Selain itu, kabar terkini soal tembok yang halangi akses rumah di Ciledug, Tangerang, juga menyita perhatian pembaca sepanjang kemarin.
Berikut berita-berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com sepanjang Rabu lalu.
Baca juga: Bentrokan di Pancoran, 23 Orang Jadi Korban, Satu Warga Dirawat di Rumah Sakit
Rizieq Shihab merupakan pasien privileged atau yang mempunyai hak istimewa di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan di persidangan perdana kasus berita bohong dengan terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
"Rizieq Shihab masuk RS Ummi Bogor tanpa melalui IGD karena Rizieq Shihab merupakan pasien privileged di RS Ummi Kota Bogor," kata salah satu JPU membacakan dakwaan.
Berita lengkap mengenai dakwaan dari JPU di sini.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menghancurkan tembok sepanjang 300 meter yang menghalangi rumah dan gedung fitness di wilayah Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Rabu pagi.
Tembok tersebut telah menutup total akses keluar masuk rumah dan gedung fitness milik Munir sejak 21 Februari 2021.
Dalam pantauan Kompas.com, pembongkaran dinding beton itu dilakukan pada pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB.
Berita selengkapnya di sini.
Sementara itu, salah satu pihak pembangun dinding beton di Ciledug itu, Herry Mulya mengaku kecewa atas keputusan Pemkot Tangerang.
Sebab, ia merasa tanah yang mereka dirikan tembok itu adalah sah dimiliki oleh almarhum ayahnya, Anis Burhan.
Sehingga, Herry mengatakan bakal kembali mendirikan dinding penghalang itu lagi.
Pernyataan Herry selengkapnya di sini.
Baca juga: Sidang Lanjutan John Kei: Lima Saksi Penangkap Dihadirkan, John Mengaku Dianiaya Saat Ditangkap
Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani persidangan dengan tiga perkara di PN Jaktim, Selasa lalu.
Perkara tersebut antara lain kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan dugaan menghalang-halangi petugas di RS Ummi, Kota Bogor, dan pelanggaran prokes di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Namun, hanya satu persidangan yang berlangsung kemarin, yakni pelanggaran prokes di Kabupaten Bogor. Sidang itu kemudian ricuh.
Berita selengkapnya di sini.
John Refra alias John Kei, terdakwa kasus pengeroyokan dan pembunuhan berencana, mengaku mendapat penganiayaan dari polisi ketika diringkus di kediamannya pada 21 Juni 2020.
"Mereka (polisi) aniaya semua. Penganiayaan semua, Yang Mulia" kata John kepada Majelis Hukum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.
Hal serupa dinyatakan anak buah John Kei yang ditangkap bersama dirinya.
Berita selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.