Keluarga pihak pembangun tembok tersebut berencana mendirikan kembali dinding di lokasi yang sama.
Adik Ruli, Herry Mulya, menyayangkan tindakan Pemkot Tangerang yang membongkar tembok yang ia dirikan.
Herry mengeklaim, pihaknya merupakan pemilik sah dari tanah di bawah tembok setinggi dua meter itu.
Baca juga: Pembangun Tembok yang Dihancurkan Aparat di Ciledug Bakal Kembali Bangun Dinding
"Kami adalah pemilik sah dari tanah ini berdasarkan surat-surat yang kami miliki," kata Herry ketika ditemui, Rabu siang.
Herry mengaku telah menunjukkan bukti kepemilikan yang ia miliki atas tanah tersebut, yakni berupa akta jual beli (AJB) ke petugas yang membongkar dinding.
"Tentunya saya tidak ingin melawan aparat yang sedang melakukan pembongkaran ini," ungkap Herry.
"Kami tadi coba memberikan kepada pihak yang berwajib, yang bekerja di sini, untuk berhenti, tetapi tidak diterima," imbuh dia.
Oleh karena itu, Herry mengaku akan kembali membangun tembok di tanah yang ia klaim itu.
"Kami akan meneruskan kepemilikan tanah ini dan kami akan memasang pagarnya kembali," ujar Herry.
Pemkot Tangerang larang pendirian kembali tembok
Merespons wacana pendirian tembok kembali, Asisten Daerah 1 Pemerintah Kota Tangerang Ivan Yudhianto menyatakan bahwa pihak keluarga Herry dilarang membangun kembali tembok tersebut.
Sebab, kata Ivan, AJB milik pihak keluarga Herry yang disebut sebagai bukti kepemilikan tanah itu sudah tak lagi berlaku.
Pasalnya, lanjut dia, gedung fitness tersebut berbatasan dengan jalan umum bila mengacu pada seritifkat nomor 64 dan 65 Tahun 1994.
Baca juga: Pemkot Tangerang: Kalau Tembok di Ciledug Dibangun Kembali, Ya Dibongkar Lagi
"Ya AJB-nya sudah enggak berlaku. Kan sudah ada sertifikatnya (Nomor 64 dan 65 Tahun 1994)," kata Ivan ketika ditemui di lokasi pembongkaran, Rabu siang.
"Makanya kalau ada berkeberatan, silakan gugat ke pengadilan biar jelas," imbuhnya.