DPRD DKI disebut Teguh telah mengacau karena meminta anggota keluarganya turut disuntik vaksinasi tahap 2.
"Bilang saja, Ombudsman bilang DPRD (DKI) ngaco kalau minta anggota keluarganya minta divaksinasi," kata Teguh, Selasa.
Teguh juga menegaskan bahwa apa yang Dinkes DKI dan DPRD DKI lakukan merupakan tindakan maladministrasi.
Dia pun tidak membenarkan alasan DPRD DKI yang menyatakan hanya sekadar mengikuti anggota DPR RI di mana telah terlebih dahulu mengajak anggota keluarga untuk divaksin.
Sebab, dijelaskan Teguh, hal itu tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah dikeluarkan Penanganan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan soal kelompok prioritas penerima vaksinasi.
"Kalau ada permintaan di luar (kelompok prioritas) itu namanya malaadministrasi. Itu anggota Dewan suruh baca juknisnya deh kalau gitu! Bilangin aja itu sudah maladministrasi," ucap Teguh.
Teguh lantas menekankan bahwa apa yang anggota DPRD lakukan adalah bentuk pengambilan jatah vaksin dari orang yang saat ini lebih berhak.
"Jadi itu sudah mengambil jatah orang yang berhak, harusnya punya rasa malu lah anggota Dewan," tegasnya.
Di sisi lain, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta anggota DPRD untuk bersikap bijak dan mendahulukan kelompok prioritas.
"Kami sudah meminta mari semua (anggota Dewan) bijak memprioritaskan kepada tenaga kesehatan, pedagang pasar, aparat, dan yang bersentuhan dengan publik," ujar Ariza, Rabu (17/3/2021).
Ariza juga mengimbau anggota DPRD DKI untuk bisa mengikuti aturan yang sudah berlaku soal vaksinasi.
Dia mencontohkan dirinya sendiri yang memiliki orangtua sepuh, tapi bisa mendapatkan vaksinasi sesuai aturan dengan mendaftarkan ke puskesmas terdekat.
"Sesuai dengan aturan, ikuti aturan semuanya. Sekarang boleh dimungkinkan lansia, silakan. Tapi ikuti aturan, yaitu didaftarkan Puskesmas," lanjutnya.
Sebelumnya, Ariza sempat menolak rencana vaksinasi untuk keluarga anggota DPRD DKI.
Ariza menekankan bahwa sudah ada tahapan dan penentuan prioritas kelompok yang harus divaksin terlebih dahulu. Sementara keluarga anggota DPRD tidak masuk kategori kelompok prioritas.